Polda Banten Luruskan Isu Penetapan Tersangka Tukang Ojek di Pandeglang

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Polda Banten memberikan klarifikasi atas kabar yang beredar di media sosial terkait isu penetapan tersangka terhadap seorang tukang ojek pangkalan bernama Maksum. Informasi yang viral itu menyebut Maksum telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penumpangnya yang masih berusia anak-anak meninggal dunia dalam kecelakaan akibat jalan berlubang di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

“Perlu kami tegaskan, saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Kombes Maruli dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Maruli memaparkan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Maksum melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan. Di lokasi kejadian, Kampung Gardutanjak, sepeda motor diduga menabrak lubang di jalan sehingga oleng dan terjatuh .

Akibat benturan tersebut, penumpang yang merupakan anak berusia 11 tahun berinisial KR terpental ke kanan dan masuk ke kolong mobil Siaga Desa yang melintas di sampingnya. Korban terlindas ban belakang kendaraan tersebut dan meninggal dunia di tempat.

“Korban yang saat itu berstatus penumpang terpental ke sebelah kanan dan masuk ke kolong mobil Siaga Desa, yang melaju di sampingnya, sehingga terlindas ban belakang kendaraan tersebut. Dalam peristiwa itu, penumpang sepeda motor atas nama KR meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Maruli.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Berita Terbaru