Terasmedia.co Serang – Polda Banten memberikan klarifikasi atas kabar yang beredar di media sosial terkait isu penetapan tersangka terhadap seorang tukang ojek pangkalan bernama Maksum. Informasi yang viral itu menyebut Maksum telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penumpangnya yang masih berusia anak-anak meninggal dunia dalam kecelakaan akibat jalan berlubang di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perlu kami tegaskan, saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Kombes Maruli dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Maruli memaparkan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Maksum melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan. Di lokasi kejadian, Kampung Gardutanjak, sepeda motor diduga menabrak lubang di jalan sehingga oleng dan terjatuh .
Akibat benturan tersebut, penumpang yang merupakan anak berusia 11 tahun berinisial KR terpental ke kanan dan masuk ke kolong mobil Siaga Desa yang melintas di sampingnya. Korban terlindas ban belakang kendaraan tersebut dan meninggal dunia di tempat.
“Korban yang saat itu berstatus penumpang terpental ke sebelah kanan dan masuk ke kolong mobil Siaga Desa, yang melaju di sampingnya, sehingga terlindas ban belakang kendaraan tersebut. Dalam peristiwa itu, penumpang sepeda motor atas nama KR meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Maruli.












