Terasmedia.co Jakarta – Kecelakaan maut yang melibatkan rangkaian kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) lalu, kembali menyeret pertanyaan besar terkait tanggung jawab pengelolaan infrastruktur perkeretaapian. Dengan korban jiwa mencapai 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya luka-luka, insiden ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis semata, melainkan potensi kelalaian manajemen.
Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus menuntut keadilan bagi para korban. Ia menilai tragedi ini seharusnya bisa dicegah jika sistem dan prasarana berjalan sesuai standar.
Soroti Kelalaian Prasarana dan Pengawasan
Berdasarkan urutan kejadian, insiden bermula saat KRL relasi Bekasi-Cikarang menabrak mobil taksi yang berhenti di rel, yang kemudian berlanjut dengan tabrakan beruntun dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek.
Maruli menyoroti sejumlah kejanggalan yang menjadi penyebab utama. Ia mempertanyakan kelayakan fasilitas di perlintasan tersebut.
“Kita harus bertanya, apakah ada palang pintu perlintasan yang berfungsi baik? Apakah ada petugas yang standby menjaga lokasi tersebut? Dan apakah sistem persinyalan benar-benar bekerja optimal sesuai aturan?” ujar Maruli, Senin (4/4/2026)
Menurutnya, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007, prasarana perkeretaapian wajib memenuhi syarat kelaikan teknis dan operasional, serta harus melalui uji berkala. Jika hal ini terabaikan, maka PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyelenggara bertanggung jawab penuh.
Tolak Alasan Klasik “Human Error”, Minta Direksi Diadili
Maruli dengan tegas menolak jika penyebab kecelakaan nantinya hanya diarahkan pada kesalahan manusia (human error) atau menjadikan petugas lapangan dan supir taksi sebagai satu-satunya pihak yang bersalah.
“Jangan lagi mencari kambing hitam di level bawah. Secara hukum, kelalaian bawahan berarti atasan juga ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Maruli merujuk pada Pasal 1367 KUHPerdata untuk tanggung jawab perdata, serta Pasal 20 KUHP Baru jo Pasal 474, 475 KUHP jo Pasal 187 UU Perkeretaapian untuk pertanggungjawaban pidana, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
“Selama ini kami melihat Direksi selalu lepas, padahal merekalah yang memegang kendali manajemen dan kebijakan. Kali ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, Direksi harus diusut tuntas baik secara pidana maupun perdata,” serunya.
Minta Dirut dan Direksi Terkait Dinonaktifkan
Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, Maruli meminta Presiden melalui Kepala Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) segera mengambil langkah tegas.
“Kami meminta agar Direktur Utama dan Direktur terkait yang membawahi prasarana segera dinonaktifkan sementara. Hal ini untuk mencegah adanya intervensi terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polri,” tandasnya.
Ia menekankan bahwa negara harus bekerja maksimal untuk mengungkap akar masalah, memberikan ganti rugi bagi korban, dan merekomendasikan perbaikan sistem agar tragedi memilukan ini tidak terulang kembali di masa depan.
Penulis : Jum
Editor : Red












