Empat Bulan Tanpa Kepastian, PAW Ketua DPRD Sultra Tersandera Absensi dan Manuver Politik

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Baubau, La Ode Muhammad Safii.

i

Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Baubau, La Ode Muhammad Safii.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co BAUBAU – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan wajah buram penegakan disiplin politik dan kepastian hukum. Meski keputusan partai telah terbit berbulan-bulan lalu, pelaksanaannya justru terjebak dalam drama ketidakhadiran dan manuver politik yang sulit dijelaskan dengan logika kelembagaan.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Baubau, La Ode Muhammad Safii, menilai penundaan PAW Ketua DPRD Sultra telah melampaui batas kewajaran. Menurutnya, PAW bukan agenda opsional, melainkan kewajiban konstitusional yang seharusnya dijalankan tanpa sandiwara.

“SK DPP sudah terbit dengan Nomor 28A-SK/AKD-DPP-NasDem/XI/2025. Namun anehnya, yang berjalan justru penundaan demi penundaan, seolah-olah keputusan partai bisa dinegosiasikan di ruang kosong,” ujar Safii dalam pernyataan tertulis, Jumat (28/2/2026).

Safii mengungkapkan bahwa pada Rabu, 11 Februari 2026, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebenarnya telah menggelar rapat paripurna, dengan salah satu agenda utama menindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai NasDem terkait PAW La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Namun, paripurna tersebut gagal total, bukan karena bencana alam atau force majeure, melainkan karena absennya sejumlah fraksi dan anggota DPRD.

Ketidakhadiran Fraksi Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, serta beberapa anggota DPRD lainnya menyebabkan rapat tidak memenuhi syarat kuorum 50 persen plus satu.

“Paripurna sudah dijadwalkan, agenda sudah jelas, tapi kursi lebih banyak kosong daripada terisi. Demokrasi pun kalah oleh absensi,” sindir Safii.

Ia menilai kegagalan paripurna tersebut memperlihatkan bagaimana mekanisme DPRD dapat lumpuh hanya karena ketidakhadiran yang terkesan disengaja. Padahal, menurutnya, lembaga DPRD bukan ruang tunggu kepentingan, melainkan institusi negara yang wajib bekerja berdasarkan aturan.

Lebih jauh, Safii menyebut alasan penundaan PAW dengan dalih adanya gugatan perdata sepihak tanpa putusan inkrah sebagai bentuk pembangkangan terhadap hierarki hukum. Ia menegaskan, keputusan partai yang sah tidak bisa dikalahkan oleh manuver hukum yang belum memiliki kekuatan mengikat.

“Kita menyaksikan bagaimana konflik kepentingan dipertontonkan secara terbuka. Oknum yang akan diganti justru ikut menentukan laju proses penggantiannya. Ini bukan hanya ironi, tapi preseden buruk bagi etika kelembagaan,” tegasnya.

DPD NasDem Kota Baubau juga menyoroti dampak serius dari ketidakpastian kepemimpinan DPRD. Menurut Safii, absennya ketua definitif berpotensi menghambat pembahasan anggaran, legislasi daerah, dan pengambilan keputusan strategis lainnya.

Dalam pernyataannya, Safii kembali menegaskan bahwa loyalitas kader sejatinya berpijak pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan pada kepentingan individu atau strategi menunda waktu. Ia pun meminta DPP Partai NasDem segera menindaklanjuti surat resmi dari DPW NasDem Sulawesi Tenggara agar polemik ini tidak terus berlarut.

“Jika PAW saja bisa ditunda berbulan-bulan tanpa alasan hukum yang kuat, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan wibawa partai dan kredibilitas DPRD itu sendiri,” ujarnya.

Safii menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dinamika ini telah berlangsung lebih dari empat bulan dan menjadi potret kemunduran demokrasi yang berdampak nyata bagi konsolidasi Partai NasDem di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

“PAW adalah instrumen penyegaran dan penegakan disiplin. Menundanya berarti membiarkan ketidakpastian hukum menjadi tradisi,” pungkasnya.

Penulis : Yusup

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum
Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah
Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Puskesmas Maja Respon Somasi Kuasa Hukum Keluarga Bayi Yang Lahir Sungsang Meninggal
Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:40 WIB

TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:19 WIB

Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:32 WIB

Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:50 WIB

Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala

Berita Terbaru