TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asap hitam pekat masih membumbung di langit Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/7/2026).

i

Asap hitam pekat masih membumbung di langit Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/7/2026).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Asap hitam pekat masih membumbung di langit Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/7/2026). Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin memasuki hari keenam, menandai kegagalan sistemik pengelolaan sampah yang terus berulang dan kini mengancam kesehatan ribuan warga.

Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LKPLN) bereaksi keras. Mereka menilai insiden yang melahap 15 hektare lahan ini bukan sekadar bencana alam, melainkan dampak nyata dari tata kelola yang amburadul dan pengabaian regulasi.

Direktur LKPLN, Kapriyani, SH., MH., menyebut penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang telah menyimpang jauh dari mandat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023.

“Ini bukan musibah tiba-tiba, tapi akumulasi kegagalan sistemik selama bertahun-tahun. Penegakan hukum lingkungan kita sedang lumpuh, Gakkum LH jangan hanya retorika dari tahun akan proses tapi nihil, segera periksa tetapkan tersangka” ujar Kapriyani dalam keterangan resminya, Minggu (5/7/2026).

Kapriyani mencium aroma ketidakberesan dalam alokasi anggaran pengelolaan sampah di TPA tersebut. Ia mendesak adanya audit investigatif menyeluruh, menyoroti potensi praktik korupsi hingga dugaan keterlibatan oknum dalam praktik galian tanah ilegal di sekitar lokasi, maka dari itu APH khususnya kejari kabupaten tangerang harus turun tangan.

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang. Kami siap mendampingi masyarakat menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, agar pihak yang bertanggung jawab diproses secara adil,” tegasnya.

Secara yuridis, LKPLN memetakan sejumlah pasal yang siap menjerat otoritas terkait. Kelalaian ini dapat dikonstruksikan melalui Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) terkait kerusakan lingkungan.

Selain itu, Pasal 41 UU Pengelolaan Sampah dapat menjadi pintu masuk penyelidikan atas pembiaran yang berakibat pada gangguan kesehatan publik. LKPLN juga menagih janji Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.

Hingga kini, kewajiban kompensasi tersebut dinilai hanya menjadi pajangan regulasi tanpa realisasi anggaran. Jika ditemukan bukti kerugian negara dalam pengelolaan anggaran atau aktivitas ilegal di area TPA, Kapriyani memastikan akan melaporkan kasus ini dengan konstruksi tindak pidana korupsi.

LKPLN mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan mengaudit anggaran DLH. Mereka juga menuntut aparat kepolisian, Gakkum LH untuk segera lakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan unsur kesengajaan di balik kebakaran yang terus berulang ini.

“Pemerintah Daerah telah melanggar instruksi nasional untuk menghentikan praktik open dumping, yang secara faktual terbukti menjadi pemicu utama kerentanan kebakaran TPA, Masyarakat tidak boleh lagi menjadi tumbal kelalaian birokrasi. Kami akan kawal proses ini hingga keadilan bagi warga benar-benar terpenuhi,” pungkas Kapriyani.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos
Babinsa, Babinmas dan RT Temui Warga, Polemik Pemasangan Tiang WiFi Kembali Disorot
Sungguh Miris : Ruang Kelas SMPN 1 Cileles Dibiarkan Jadi Sarang Kelelawar Hingga Timbulkan Bau Menyengat
Bank Banten Hadirkan Layanan Informasi Resmi melalui WhatsApp Terverifikasi
Penataan Kabel WiFi di Pandeglang Dipertanyakan, Muncul Dugaan Ada Oknum Membekingi Pengusaha
Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:58 WIB

Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026

Selasa, 22 September 2026 - 16:56 WIB

Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya

Selasa, 22 September 2026 - 15:57 WIB

Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos

Selasa, 22 September 2026 - 13:31 WIB

Babinsa, Babinmas dan RT Temui Warga, Polemik Pemasangan Tiang WiFi Kembali Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 11:51 WIB

Sungguh Miris : Ruang Kelas SMPN 1 Cileles Dibiarkan Jadi Sarang Kelelawar Hingga Timbulkan Bau Menyengat

Berita Terbaru