TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asap hitam pekat masih membumbung di langit Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/7/2026).

i

Asap hitam pekat masih membumbung di langit Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/7/2026).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Asap hitam pekat masih membumbung di langit Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/7/2026). Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin memasuki hari keenam, menandai kegagalan sistemik pengelolaan sampah yang terus berulang dan kini mengancam kesehatan ribuan warga.

Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LKPLN) bereaksi keras. Mereka menilai insiden yang melahap 15 hektare lahan ini bukan sekadar bencana alam, melainkan dampak nyata dari tata kelola yang amburadul dan pengabaian regulasi.

Direktur LKPLN, Kapriyani, SH., MH., menyebut penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang telah menyimpang jauh dari mandat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023.

“Ini bukan musibah tiba-tiba, tapi akumulasi kegagalan sistemik selama bertahun-tahun. Penegakan hukum lingkungan kita sedang lumpuh, Gakkum LH jangan hanya retorika dari tahun akan proses tapi nihil, segera periksa tetapkan tersangka” ujar Kapriyani dalam keterangan resminya, Minggu (5/7/2026).

Kapriyani mencium aroma ketidakberesan dalam alokasi anggaran pengelolaan sampah di TPA tersebut. Ia mendesak adanya audit investigatif menyeluruh, menyoroti potensi praktik korupsi hingga dugaan keterlibatan oknum dalam praktik galian tanah ilegal di sekitar lokasi, maka dari itu APH khususnya kejari kabupaten tangerang harus turun tangan.

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang. Kami siap mendampingi masyarakat menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, agar pihak yang bertanggung jawab diproses secara adil,” tegasnya.

Secara yuridis, LKPLN memetakan sejumlah pasal yang siap menjerat otoritas terkait. Kelalaian ini dapat dikonstruksikan melalui Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) terkait kerusakan lingkungan.

Selain itu, Pasal 41 UU Pengelolaan Sampah dapat menjadi pintu masuk penyelidikan atas pembiaran yang berakibat pada gangguan kesehatan publik. LKPLN juga menagih janji Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.

Hingga kini, kewajiban kompensasi tersebut dinilai hanya menjadi pajangan regulasi tanpa realisasi anggaran. Jika ditemukan bukti kerugian negara dalam pengelolaan anggaran atau aktivitas ilegal di area TPA, Kapriyani memastikan akan melaporkan kasus ini dengan konstruksi tindak pidana korupsi.

LKPLN mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan mengaudit anggaran DLH. Mereka juga menuntut aparat kepolisian, Gakkum LH untuk segera lakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan unsur kesengajaan di balik kebakaran yang terus berulang ini.

“Pemerintah Daerah telah melanggar instruksi nasional untuk menghentikan praktik open dumping, yang secara faktual terbukti menjadi pemicu utama kerentanan kebakaran TPA, Masyarakat tidak boleh lagi menjadi tumbal kelalaian birokrasi. Kami akan kawal proses ini hingga keadilan bagi warga benar-benar terpenuhi,” pungkas Kapriyani.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah
Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Puskesmas Maja Respon Somasi Kuasa Hukum Keluarga Bayi Yang Lahir Sungsang Meninggal
Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin
Soroti Arogansi Kekuasaan, BADKO HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:40 WIB

TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:19 WIB

Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:32 WIB

Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:50 WIB

Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala

Berita Terbaru