Kapolda Papua Barat Daya Didesak PTDH Anggota yang Lakukan Penikaman

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Kapolda Papua Barat Daya segera memproses hukum anggotanya, Briptu Arfandi Manaf, yang diduga melakukan penikaman terhadap Ardhalina Lanuhu (24), warga Perumahan A5 Jaya Permai, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Ardhalina Lanuhu menjadi korban penikaman pada 6 Maret 2026. Perempuan berusia 24 tahun tersebut mengalami delapan luka tusukan benda tajam dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.

“Ini adalah peringatan keras bagi Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya. Kasus kekerasan yang dialami Ardhalina Lanuhu tidak boleh dianggap sepele, apalagi terduga pelaku merupakan anggota Polri yang tugas pokoknya menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat,” kata aktivis LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, melalui siaran pers yang diterima, Senin (9/3/2026).

Ambrosius meminta Briptu Arfandi Manaf segera diproses secara hukum guna menjaga citra institusi kepolisian.

Di sisi lain, aktivis asal Moi tersebut juga mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap terduga pelaku agar memberikan efek jera serta menjaga citra institusi Polri.

Ambrosius menyebut, berdasarkan fakta yang diperoleh dari sejumlah pemberitaan media, penikaman terhadap Ardhalina Lanuhu diduga telah direncanakan oleh Briptu Arfandi Manaf. Oleh karena itu, terduga pelaku dinilai dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 466 ayat (2), Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 469 ayat (1),” ujarnya.

Sebelumnya, Ardhalina Lanuhu mengalami delapan luka tusukan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh mantan kakak iparnya, Briptu Arfandi Manaf, pada 6 Maret 2026.

Penikaman yang dilakukan secara membabi buta tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk sebanyak delapan kali. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Mahfuddin Cakra Saputra Resmi Jabat Kajari Sumbawa Barat, Bawa Semangat Penegakan Hukum Bersih
Unggul 4-2 di Putaran Kedua, Pieter Jerry Baru Nahkodai Pemuda Katolik Papua Barat Daya
Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling di Bayah, Ini Jadwal dan Syaratnya
Peduli Kesehatan Warga, Polda Banten Hadirkan Layanan Gratis di Bayah
HUT ke-10, Bank Banten Siap Menjadi Bagian Penting Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Banten
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:15 WIB

Mahfuddin Cakra Saputra Resmi Jabat Kajari Sumbawa Barat, Bawa Semangat Penegakan Hukum Bersih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:14 WIB

Unggul 4-2 di Putaran Kedua, Pieter Jerry Baru Nahkodai Pemuda Katolik Papua Barat Daya

Berita Terbaru