Kapolda Papua Barat Daya Didesak PTDH Anggota yang Lakukan Penikaman

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Kapolda Papua Barat Daya segera memproses hukum anggotanya, Briptu Arfandi Manaf, yang diduga melakukan penikaman terhadap Ardhalina Lanuhu (24), warga Perumahan A5 Jaya Permai, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Ardhalina Lanuhu menjadi korban penikaman pada 6 Maret 2026. Perempuan berusia 24 tahun tersebut mengalami delapan luka tusukan benda tajam dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.

“Ini adalah peringatan keras bagi Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya. Kasus kekerasan yang dialami Ardhalina Lanuhu tidak boleh dianggap sepele, apalagi terduga pelaku merupakan anggota Polri yang tugas pokoknya menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat,” kata aktivis LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, melalui siaran pers yang diterima, Senin (9/3/2026).

Ambrosius meminta Briptu Arfandi Manaf segera diproses secara hukum guna menjaga citra institusi kepolisian.

Di sisi lain, aktivis asal Moi tersebut juga mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap terduga pelaku agar memberikan efek jera serta menjaga citra institusi Polri.

Ambrosius menyebut, berdasarkan fakta yang diperoleh dari sejumlah pemberitaan media, penikaman terhadap Ardhalina Lanuhu diduga telah direncanakan oleh Briptu Arfandi Manaf. Oleh karena itu, terduga pelaku dinilai dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 466 ayat (2), Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 469 ayat (1),” ujarnya.

Sebelumnya, Ardhalina Lanuhu mengalami delapan luka tusukan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh mantan kakak iparnya, Briptu Arfandi Manaf, pada 6 Maret 2026.

Penikaman yang dilakukan secara membabi buta tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk sebanyak delapan kali. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolres Ciamis Hadiri Penutupan Journalist Sport Exhibition 2026, Perkuat Sinergitas Polri dan Insan Pers
Abah Lawyer: Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Bank Banten Kembali Dipercaya Salurkan Bansos
Sebagian Besar Proyek Sekolah Rakyat Dimenangkan BUMN, CBA Minta KPPU Turun Tangan
Kasus Kelebihan Bayar Rp11 M Dinas PUPR, MataHukum Desak Kejari Lebak Tetapkan Tersangka
Universitas Galuh Kukuhkan 480 Wisudawan, Prodi Pendidikan Sejarah Raih Akreditasi Unggul
Perbaikan Pipa JDU Tirtanadi di Delitua, Distribusi Air ke Sejumlah Wilayah Terganggu
Meriahkan Hari Bhayangkara 2026, Polda Banten Siapkan Bakti Kesehatan dan Operasi Celah Bibir Gratis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Kapolres Ciamis Hadiri Penutupan Journalist Sport Exhibition 2026, Perkuat Sinergitas Polri dan Insan Pers

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:16 WIB

Abah Lawyer: Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:45 WIB

Bank Banten Kembali Dipercaya Salurkan Bansos

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:25 WIB

Sebagian Besar Proyek Sekolah Rakyat Dimenangkan BUMN, CBA Minta KPPU Turun Tangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kasus Kelebihan Bayar Rp11 M Dinas PUPR, MataHukum Desak Kejari Lebak Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru