Kapolda Papua Barat Daya Didesak PTDH Anggota yang Lakukan Penikaman

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Kapolda Papua Barat Daya segera memproses hukum anggotanya, Briptu Arfandi Manaf, yang diduga melakukan penikaman terhadap Ardhalina Lanuhu (24), warga Perumahan A5 Jaya Permai, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Ardhalina Lanuhu menjadi korban penikaman pada 6 Maret 2026. Perempuan berusia 24 tahun tersebut mengalami delapan luka tusukan benda tajam dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.

“Ini adalah peringatan keras bagi Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya. Kasus kekerasan yang dialami Ardhalina Lanuhu tidak boleh dianggap sepele, apalagi terduga pelaku merupakan anggota Polri yang tugas pokoknya menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat,” kata aktivis LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, melalui siaran pers yang diterima, Senin (9/3/2026).

Ambrosius meminta Briptu Arfandi Manaf segera diproses secara hukum guna menjaga citra institusi kepolisian.

Di sisi lain, aktivis asal Moi tersebut juga mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap terduga pelaku agar memberikan efek jera serta menjaga citra institusi Polri.

Ambrosius menyebut, berdasarkan fakta yang diperoleh dari sejumlah pemberitaan media, penikaman terhadap Ardhalina Lanuhu diduga telah direncanakan oleh Briptu Arfandi Manaf. Oleh karena itu, terduga pelaku dinilai dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 466 ayat (2), Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 469 ayat (1),” ujarnya.

Sebelumnya, Ardhalina Lanuhu mengalami delapan luka tusukan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh mantan kakak iparnya, Briptu Arfandi Manaf, pada 6 Maret 2026.

Penikaman yang dilakukan secara membabi buta tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk sebanyak delapan kali. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten
Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN
Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan
Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:22 WIB

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten

Senin, 20 April 2026 - 14:39 WIB

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong

Senin, 20 April 2026 - 10:39 WIB

Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN

Minggu, 19 April 2026 - 20:27 WIB

Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat

Minggu, 19 April 2026 - 19:52 WIB

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil meraih gelar Juara Favorit dalam kategori Lomba Film Pendek pada ajang bergengsi Jaga Desa Award 2026.

Hukum dan Kriminal

Malam Anugerah Bergengsi, Jakpus Juara Lomba Film Pendek Jaga Desa Award

Senin, 20 Apr 2026 - 22:50 WIB

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB