Terasmedia.co Kota Sorong – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023, Desy Osok, pada Jumat (17/4/2026) dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong.
Status penahanan Desy Osok selanjutnya dialihkan menjadi tahanan kota. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan faktor kemanusiaan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan tersangka menjadi alasan utama dikabulkannya penangguhan tersebut.
“Permohonan penangguhan penahanan merupakan prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.
Ia menambahkan, selain faktor kesehatan, pertimbangan lain juga mencakup tanggung jawab tersangka sebagai seorang perempuan.
Meski status penahanan telah dialihkan, Joshua menegaskan bahwa tersangka tetap memiliki kewajiban hukum, termasuk melengkapi berkas perkara yang sedang diproses.
Joshua juga menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak berkaitan dengan aksi pemalangan Kantor Bupati Sorong.
“Ini dua hal yang berbeda. Permohonan penangguhan penahanan tidak ada kaitannya dengan pemalangan,” tegasnya.
Namun demikian, ia berharap penangguhan tersebut dapat menjadi titik terang agar aktivitas pemerintahan di Kabupaten Sorong kembali berjalan normal.
“Proses penegakan hukum tetap berjalan meskipun pemalangan perkantoran masih berlangsung,” tambahnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum tersangka, Simon Maurits Soren, menegaskan bahwa penahanan maupun penangguhan penahanan kliennya tidak memiliki hubungan dengan aksi pemalangan.
“Kami tidak bisa memastikan apakah dengan penangguhan ini pemalangan akan dibuka. Itu menjadi kewenangan pihak terkait,” katanya.
Ia juga meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan kedua persoalan tersebut.
Sementara itu, anggota DPR Otonomi Khusus Papua Barat Daya, Robby George Wanma, menyatakan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang diatur dalam undang-undang.
Wakil Ketua DPR Papua Barat Daya itu mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
Robby yang akrab disapa Kaka Robby Wanma juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
“Penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang sepanjang diajukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia berharap aksi pemalangan Kantor Bupati Sorong dapat segera dihentikan, sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Sorong kembali berjalan normal.
Penulis : Jun
Editor : Redaksi











