Ditangguhkannya Penahanan Tersangka Desy Osok, Pemalangan Kantor Bupati Diharapkan Berakhir

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023, Desy Osok, pada Jumat (17/4/2026) dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong.

Status penahanan Desy Osok selanjutnya dialihkan menjadi tahanan kota. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan faktor kemanusiaan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan tersangka menjadi alasan utama dikabulkannya penangguhan tersebut.

“Permohonan penangguhan penahanan merupakan prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.

Ia menambahkan, selain faktor kesehatan, pertimbangan lain juga mencakup tanggung jawab tersangka sebagai seorang perempuan.

Meski status penahanan telah dialihkan, Joshua menegaskan bahwa tersangka tetap memiliki kewajiban hukum, termasuk melengkapi berkas perkara yang sedang diproses.

Joshua juga menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak berkaitan dengan aksi pemalangan Kantor Bupati Sorong.

“Ini dua hal yang berbeda. Permohonan penangguhan penahanan tidak ada kaitannya dengan pemalangan,” tegasnya.

Namun demikian, ia berharap penangguhan tersebut dapat menjadi titik terang agar aktivitas pemerintahan di Kabupaten Sorong kembali berjalan normal.

“Proses penegakan hukum tetap berjalan meskipun pemalangan perkantoran masih berlangsung,” tambahnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum tersangka, Simon Maurits Soren, menegaskan bahwa penahanan maupun penangguhan penahanan kliennya tidak memiliki hubungan dengan aksi pemalangan.

“Kami tidak bisa memastikan apakah dengan penangguhan ini pemalangan akan dibuka. Itu menjadi kewenangan pihak terkait,” katanya.

Ia juga meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan kedua persoalan tersebut.

Sementara itu, anggota DPR Otonomi Khusus Papua Barat Daya, Robby George Wanma, menyatakan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang diatur dalam undang-undang.

Wakil Ketua DPR Papua Barat Daya itu mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.

Robby yang akrab disapa Kaka Robby Wanma juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.

“Penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang sepanjang diajukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia berharap aksi pemalangan Kantor Bupati Sorong dapat segera dihentikan, sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Sorong kembali berjalan normal.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru