Ditangguhkannya Penahanan Tersangka Desy Osok, Pemalangan Kantor Bupati Diharapkan Berakhir

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023, Desy Osok, pada Jumat (17/4/2026) dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong.

Status penahanan Desy Osok selanjutnya dialihkan menjadi tahanan kota. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan faktor kemanusiaan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan tersangka menjadi alasan utama dikabulkannya penangguhan tersebut.

“Permohonan penangguhan penahanan merupakan prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.

Ia menambahkan, selain faktor kesehatan, pertimbangan lain juga mencakup tanggung jawab tersangka sebagai seorang perempuan.

Meski status penahanan telah dialihkan, Joshua menegaskan bahwa tersangka tetap memiliki kewajiban hukum, termasuk melengkapi berkas perkara yang sedang diproses.

Joshua juga menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak berkaitan dengan aksi pemalangan Kantor Bupati Sorong.

“Ini dua hal yang berbeda. Permohonan penangguhan penahanan tidak ada kaitannya dengan pemalangan,” tegasnya.

Namun demikian, ia berharap penangguhan tersebut dapat menjadi titik terang agar aktivitas pemerintahan di Kabupaten Sorong kembali berjalan normal.

“Proses penegakan hukum tetap berjalan meskipun pemalangan perkantoran masih berlangsung,” tambahnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum tersangka, Simon Maurits Soren, menegaskan bahwa penahanan maupun penangguhan penahanan kliennya tidak memiliki hubungan dengan aksi pemalangan.

“Kami tidak bisa memastikan apakah dengan penangguhan ini pemalangan akan dibuka. Itu menjadi kewenangan pihak terkait,” katanya.

Ia juga meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan kedua persoalan tersebut.

Sementara itu, anggota DPR Otonomi Khusus Papua Barat Daya, Robby George Wanma, menyatakan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang diatur dalam undang-undang.

Wakil Ketua DPR Papua Barat Daya itu mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.

Robby yang akrab disapa Kaka Robby Wanma juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.

“Penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang sepanjang diajukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia berharap aksi pemalangan Kantor Bupati Sorong dapat segera dihentikan, sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Sorong kembali berjalan normal.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Wujud Nyata Negara Hadir, Kodim Bangun Infrastruktur di Pandeglang
Rekrutmen Anggota Polri 2026, Polda Banten Tegaskan Transparan dan Humanis
Main Game Saat Jam Pelayanan, Oknum ASN Kecamatan Mauk Kena Sanksi
BULOG Gerak Cepat Jaga Stabilitas Harga Beras dan Minyak di Tangerang Raya
Jembatan Gantung Penghubung Dua Kampung di Lebak Segera Dibangun, Warga Sambut Penuh Haru
Bulog Lebak Pastikan Harga Beras di Pasar Rangkasbitung Tetap Stabil
Polda Banten Bangun Akses Harapan, Jembatan Merah Putih di Bayah Direvitalisasi
Tragedi Maut di Bawah LRT Cinde Palembang, Fortuner Tabrak Dua Motor dan Angkot, Satu Tewas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:05 WIB

Wujud Nyata Negara Hadir, Kodim Bangun Infrastruktur di Pandeglang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:03 WIB

Rekrutmen Anggota Polri 2026, Polda Banten Tegaskan Transparan dan Humanis

Senin, 8 Juni 2026 - 00:38 WIB

Main Game Saat Jam Pelayanan, Oknum ASN Kecamatan Mauk Kena Sanksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

BULOG Gerak Cepat Jaga Stabilitas Harga Beras dan Minyak di Tangerang Raya

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Dua Kampung di Lebak Segera Dibangun, Warga Sambut Penuh Haru

Berita Terbaru

Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG) bersama keluarga korban kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Hukum dan Kriminal

KP MBG dan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mengadu ke Komnas HAM

Senin, 8 Jun 2026 - 23:18 WIB