Dana Hibah Rp1 Miliar Diduga Diselewengkan, Eko Priyatna Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co KOTA SORONG – Setelah menetapkan Josep Anakotta sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Sorong kembali menetapkan Eko Priyatna sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.

Pelaksana Harian Kasi Intel Kejari Sorong, Muhammad Akram Hayyi menjelaskan, penetapan Eko Priyatna sebagai tersangka dilakukan karena dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran maupun keabsahannya.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya kegiatan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp596.048.000. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.

“Jadi, ada banyak nama warga yang dimasukkan dalam daftar penerima hibah, tetapi kemudian tidak menerima hibah,” ujar Akram.

Akram menyebut tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Juni 2026 di Lapas Kelas IIB Sorong berdasarkan Sprin Han Nomor: PRINT-965/R.2.11/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026,” ujar Akram.

Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Sorong berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Akram juga menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum serta asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum tersangka, Johan Rahantoknam mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita akan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak punya hak menunggu hingga putusan pengadilan,” ujarnya.

Johan mengaku pihaknya akan membongkar seluruh fakta terkait kasus dugaan korupsi tersebut dalam persidangan, termasuk terkait peran serta LPJ yang dibuat oleh tersangka.

Ia menambahkan, tersangkalah yang membuat LPJ penggunaan dana hibah tersebut.

“Mengenai siapa yang menyuruh, kami akan sampaikan di persidangan nanti,” kata Johan didampingi rekan sejawatnya, Jhon Ohoiner.

Senada dengan Johan, Jhon Ohoiner menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan membuka seluruh fakta di persidangan terkait teknis pembuatan LPJ oleh tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah lebih dulu menahan Ketua YPPH, Josep Anakotta terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp596.048.000 dari total pagu anggaran Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan, Josep Anakotta mengaku anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

(Jun)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Berita Terbaru

GMPK DKI memilih turun langsung membagikan 10.000 masker dan 700 nasi kotak kepada masyarakat, Jumat (11/9/2026).

Nasional

DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:35 WIB