Dana Hibah Rp1 Miliar Diduga Diselewengkan, Eko Priyatna Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co KOTA SORONG – Setelah menetapkan Josep Anakotta sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Sorong kembali menetapkan Eko Priyatna sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.

Pelaksana Harian Kasi Intel Kejari Sorong, Muhammad Akram Hayyi menjelaskan, penetapan Eko Priyatna sebagai tersangka dilakukan karena dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran maupun keabsahannya.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya kegiatan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp596.048.000. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.

“Jadi, ada banyak nama warga yang dimasukkan dalam daftar penerima hibah, tetapi kemudian tidak menerima hibah,” ujar Akram.

Akram menyebut tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Juni 2026 di Lapas Kelas IIB Sorong berdasarkan Sprin Han Nomor: PRINT-965/R.2.11/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026,” ujar Akram.

Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Sorong berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Akram juga menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum serta asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum tersangka, Johan Rahantoknam mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita akan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak punya hak menunggu hingga putusan pengadilan,” ujarnya.

Johan mengaku pihaknya akan membongkar seluruh fakta terkait kasus dugaan korupsi tersebut dalam persidangan, termasuk terkait peran serta LPJ yang dibuat oleh tersangka.

Ia menambahkan, tersangkalah yang membuat LPJ penggunaan dana hibah tersebut.

“Mengenai siapa yang menyuruh, kami akan sampaikan di persidangan nanti,” kata Johan didampingi rekan sejawatnya, Jhon Ohoiner.

Senada dengan Johan, Jhon Ohoiner menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan membuka seluruh fakta di persidangan terkait teknis pembuatan LPJ oleh tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah lebih dulu menahan Ketua YPPH, Josep Anakotta terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp596.048.000 dari total pagu anggaran Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan, Josep Anakotta mengaku anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

(Jun)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru