KP MBG dan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mengadu ke Komnas HAM

Avatar photo

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG) bersama keluarga korban kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

i

Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG) bersama keluarga korban kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG) bersama keluarga korban kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Audiensi berlangsung Senin (8/6/2026) pukul 13.00 WIB dan diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah beserta Komisioner Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing.

Koordinator KP MBG, Achmad Ismail, menyampaikan harapan agar Komnas HAM memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban. Salah satu persoalan paling mendesak adalah beban biaya pengobatan yang telah mencapai Rp700 juta dan seluruhnya masih ditanggung oleh keluarga.

“Kami meminta perhatian agar hak korban terpenuhi. Biaya pengobatan yang sangat besar ini sudah memberatkan keluarga,” ujarnya.

Rama, kakak kandung korban Sri Rahayu Adiningsih, menjelaskan kronologi kejadian. Kecelakaan terjadi pada 11 Maret 2026, menyebabkan adiknya mengalami luka parah di kepala hingga harus menjalani dua kali operasi dan masih dirawat intensif di rumah sakit swasta Medan.

Tim Advokasi KP MBG, Maruli Rajagukguk, menambahkan bahwa sejak April 2026 pihak keluarga telah mengadukan kasus ini ke berbagai instansi negara, namun belum ada solusi nyata. Keluarga bahkan terpaksa menjual seluruh aset yang dimiliki demi membiayai perawatan, hingga kini sudah tidak mampu lagi menanggung biaya lanjutan.

Ia juga mempertanyakan status pekerja yang menerima imbalan sekitar Rp150.000 per hari namun disebut sebagai relawan tanpa kepastian hukum dan jaminan sosial. Padahal, jelas ada unsur hubungan kerja karena mereka bekerja berdasarkan perintah.

“Karena ini program negara, maka tanggung jawabnya harus jelas. Bukan hanya soal satu kasus, kami mencatat sudah ada sekitar 10 insiden serupa di berbagai daerah. Kami minta Komnas HAM tidak hanya menangani kasus ini, tapi meninjau seluruh aspek pelaksanaan MBG,” tegas Maruli.

KP MBG juga menyayangkan sikap Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya menyatakan tidak bertanggung jawab, dengan alasan rekrutmen dilakukan oleh yayasan mitra. Hal ini dinilai melepaskan tanggung jawab negara atas program yang didanai APBN.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Uli Parulian Sihombing menyatakan Komnas HAM akan mencermati berbagai aspek, mulai dari tata kelola, keselamatan kerja, jam kerja, hingga ketersediaan perlindungan bagi pekerja. Terkait biaya pengobatan, ia berjanji akan mengirim surat permohonan penundaan pembayaran ke rumah sakit agar tidak membebani keluarga.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Ia menyoroti risiko besar akibat ketidakjelasan status pekerja yang harus bekerja sejak dini hari tanpa perlindungan memadai.

“Kami akan mendalami kebijakan dan tata kelola program ini, khususnya terkait perlindungan hak pekerja,” pungkasnya.

Di akhir audiensi, KP MBG dan keluarga korban menyerahkan surat pengaduan resmi kepada pimpinan Komnas HAM untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB