KP MBG dan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mengadu ke Komnas HAM

Avatar photo

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG) bersama keluarga korban kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

i

Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG) bersama keluarga korban kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG) bersama keluarga korban kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Audiensi berlangsung Senin (8/6/2026) pukul 13.00 WIB dan diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah beserta Komisioner Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing.

Koordinator KP MBG, Achmad Ismail, menyampaikan harapan agar Komnas HAM memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban. Salah satu persoalan paling mendesak adalah beban biaya pengobatan yang telah mencapai Rp700 juta dan seluruhnya masih ditanggung oleh keluarga.

“Kami meminta perhatian agar hak korban terpenuhi. Biaya pengobatan yang sangat besar ini sudah memberatkan keluarga,” ujarnya.

Rama, kakak kandung korban Sri Rahayu Adiningsih, menjelaskan kronologi kejadian. Kecelakaan terjadi pada 11 Maret 2026, menyebabkan adiknya mengalami luka parah di kepala hingga harus menjalani dua kali operasi dan masih dirawat intensif di rumah sakit swasta Medan.

Tim Advokasi KP MBG, Maruli Rajagukguk, menambahkan bahwa sejak April 2026 pihak keluarga telah mengadukan kasus ini ke berbagai instansi negara, namun belum ada solusi nyata. Keluarga bahkan terpaksa menjual seluruh aset yang dimiliki demi membiayai perawatan, hingga kini sudah tidak mampu lagi menanggung biaya lanjutan.

Ia juga mempertanyakan status pekerja yang menerima imbalan sekitar Rp150.000 per hari namun disebut sebagai relawan tanpa kepastian hukum dan jaminan sosial. Padahal, jelas ada unsur hubungan kerja karena mereka bekerja berdasarkan perintah.

“Karena ini program negara, maka tanggung jawabnya harus jelas. Bukan hanya soal satu kasus, kami mencatat sudah ada sekitar 10 insiden serupa di berbagai daerah. Kami minta Komnas HAM tidak hanya menangani kasus ini, tapi meninjau seluruh aspek pelaksanaan MBG,” tegas Maruli.

KP MBG juga menyayangkan sikap Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya menyatakan tidak bertanggung jawab, dengan alasan rekrutmen dilakukan oleh yayasan mitra. Hal ini dinilai melepaskan tanggung jawab negara atas program yang didanai APBN.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Uli Parulian Sihombing menyatakan Komnas HAM akan mencermati berbagai aspek, mulai dari tata kelola, keselamatan kerja, jam kerja, hingga ketersediaan perlindungan bagi pekerja. Terkait biaya pengobatan, ia berjanji akan mengirim surat permohonan penundaan pembayaran ke rumah sakit agar tidak membebani keluarga.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Ia menyoroti risiko besar akibat ketidakjelasan status pekerja yang harus bekerja sejak dini hari tanpa perlindungan memadai.

“Kami akan mendalami kebijakan dan tata kelola program ini, khususnya terkait perlindungan hak pekerja,” pungkasnya.

Di akhir audiensi, KP MBG dan keluarga korban menyerahkan surat pengaduan resmi kepada pimpinan Komnas HAM untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru