KP MBG dan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mengadu ke Komnas HAM

Avatar photo

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG) bersama keluarga korban kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

i

Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG) bersama keluarga korban kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG) bersama keluarga korban kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Audiensi berlangsung Senin (8/6/2026) pukul 13.00 WIB dan diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah beserta Komisioner Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing.

Koordinator KP MBG, Achmad Ismail, menyampaikan harapan agar Komnas HAM memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban. Salah satu persoalan paling mendesak adalah beban biaya pengobatan yang telah mencapai Rp700 juta dan seluruhnya masih ditanggung oleh keluarga.

“Kami meminta perhatian agar hak korban terpenuhi. Biaya pengobatan yang sangat besar ini sudah memberatkan keluarga,” ujarnya.

Rama, kakak kandung korban Sri Rahayu Adiningsih, menjelaskan kronologi kejadian. Kecelakaan terjadi pada 11 Maret 2026, menyebabkan adiknya mengalami luka parah di kepala hingga harus menjalani dua kali operasi dan masih dirawat intensif di rumah sakit swasta Medan.

Tim Advokasi KP MBG, Maruli Rajagukguk, menambahkan bahwa sejak April 2026 pihak keluarga telah mengadukan kasus ini ke berbagai instansi negara, namun belum ada solusi nyata. Keluarga bahkan terpaksa menjual seluruh aset yang dimiliki demi membiayai perawatan, hingga kini sudah tidak mampu lagi menanggung biaya lanjutan.

Ia juga mempertanyakan status pekerja yang menerima imbalan sekitar Rp150.000 per hari namun disebut sebagai relawan tanpa kepastian hukum dan jaminan sosial. Padahal, jelas ada unsur hubungan kerja karena mereka bekerja berdasarkan perintah.

“Karena ini program negara, maka tanggung jawabnya harus jelas. Bukan hanya soal satu kasus, kami mencatat sudah ada sekitar 10 insiden serupa di berbagai daerah. Kami minta Komnas HAM tidak hanya menangani kasus ini, tapi meninjau seluruh aspek pelaksanaan MBG,” tegas Maruli.

KP MBG juga menyayangkan sikap Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya menyatakan tidak bertanggung jawab, dengan alasan rekrutmen dilakukan oleh yayasan mitra. Hal ini dinilai melepaskan tanggung jawab negara atas program yang didanai APBN.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Uli Parulian Sihombing menyatakan Komnas HAM akan mencermati berbagai aspek, mulai dari tata kelola, keselamatan kerja, jam kerja, hingga ketersediaan perlindungan bagi pekerja. Terkait biaya pengobatan, ia berjanji akan mengirim surat permohonan penundaan pembayaran ke rumah sakit agar tidak membebani keluarga.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Ia menyoroti risiko besar akibat ketidakjelasan status pekerja yang harus bekerja sejak dini hari tanpa perlindungan memadai.

“Kami akan mendalami kebijakan dan tata kelola program ini, khususnya terkait perlindungan hak pekerja,” pungkasnya.

Di akhir audiensi, KP MBG dan keluarga korban menyerahkan surat pengaduan resmi kepada pimpinan Komnas HAM untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dana Hibah Rp1 Miliar Diduga Diselewengkan, Eko Priyatna Resmi Jadi Tersangka
FPHI Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Desak Laporan Keuangan Danantara
Kejar-kejaran Dramatis di Bali, Dua WN Rusia Bawa Hashis 7,8 Kg Dibekuk Polisi
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan di Surabaya
Tidak Hanya Musiman, CBA Sebut Pelemahan Rupiah Dipicu Masalah Ekonomi Struktural
Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi
Usai Serahkan Diri, Wamen Imipas Silmy Karim Dikenakan Rompi Tahanan
Polda Banten Ringkus Dua Debt Collector Pelaku Penganiayaan Personel Brimob
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:18 WIB

KP MBG dan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mengadu ke Komnas HAM

Senin, 8 Juni 2026 - 20:34 WIB

Dana Hibah Rp1 Miliar Diduga Diselewengkan, Eko Priyatna Resmi Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

FPHI Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Desak Laporan Keuangan Danantara

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:50 WIB

Kejar-kejaran Dramatis di Bali, Dua WN Rusia Bawa Hashis 7,8 Kg Dibekuk Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan di Surabaya

Berita Terbaru

Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG) bersama keluarga korban kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Hukum dan Kriminal

KP MBG dan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mengadu ke Komnas HAM

Senin, 8 Jun 2026 - 23:18 WIB