TANGERANG , Terasmedia.co – Sebuah video maupun foto yang memperlihatkan permainan PlayStation di ruang kantor Kecamatan Mauk viral di media sosial dan memicu sorotan publik. Video tersebut menampilkan layar permainan sepak bola yang diduga dimainkan saat jam kerja berlangsung.
Peristiwa itu kemudian menyeret nama Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mauk berinisial MK. Publik mempertanyakan komitmen aparatur pemerintah terhadap kedisiplinan dan pelayanan masyarakat, mengingat aktivitas tersebut diduga terjadi di lingkungan kantor pemerintahan saat jam pelayanan masih berlangsung.
Kritik pun bermunculan dari warga. Mereka menilai aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat publik, seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Salah seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut mengaku kecewa. Menurutnya, kantor pemerintahan merupakan tempat pelayanan publik yang harus dijaga profesionalismenya.
“Sebagai masyarakat tentu kami kecewa. Seharusnya pejabat fokus bekerja dan melayani warga, bukan malah bermain game di kantor saat jam kerja. Ini kantor pemerintahan, bukan tempat bermain,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan di tingkat kecamatan.
“Kalau pejabatnya saja santai bermain game saat jam kerja, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap kedisiplinan pelayanan di kantor kecamatan,” tambahnya.
Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beny Rachmat, mengatakan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa MK terbukti melakukan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam hal ini camat sudah memberikan teguran. Sudah dilakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021,” kata Beny, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Minggu (7/6/2026).
Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga integritas, etika, dan profesionalisme selama menjalankan tugas kedinasan. Disiplin kerja dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kasus yang sempat viral di media sosial ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah agar senantiasa menjunjung tinggi tanggung jawab jabatan serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat di atas kepentingan pribadi selama jam kerja berlangsung. (Rd/Dy)












