MANTAP..!! Pelaku Ditangkap SatresNarkoba Saat Edarkan Obat Terlarang Di Lebak

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Januari 2023 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co  Lebak. Lagi, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan barang bukti Ratusan Butir Obat tanpa izin edar dan Pelaku MY (27) di Kp. Pakuan Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kab. Lebak.

Dari tangan MY (27), Petugas berhasil mengamankan 48 (empat puluh delapan) butir obat merek Tramadol , 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir obat warna kuning merek Hexymer ,1 (satu) Handphone merek OPPO warna Gold.

Baca juga : Polres Lebak Sosialisasikan Tertib Berlalulintas Ke Sekolah-sekolah

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan hal tersebut,

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap Peredaran obat tanpa izin edar diwilayah Kecamatan Wanasalam Kab. Lebak,” ucap Malik, Selasa (17/1/2023).

“Pelaku MY (27) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jum’at (13/1/2023) pukul 10.00 wib di sebuah rumah yang beralamat Kp. Pakuan Ds. Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten,” ungkapnya.

Ini juga : MANTAP..!!!Tim Gabungan Polres Lebak Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Penemuan Mayat Di Cijaku

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan adanya peredaran obat dikalangan remaja yang sering disalahgunakan dan obat tersebut merupakan obat yang harus menggunakan resep dokter, karena efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Heximer ini sama bahayanya dengan narkotika,” terang Malik.

Malik menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.”

Terakhir Malik mengajak bersama perangi Narkoba,

“Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, tentunya butuh kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan semua komponen masyarakat,” Pungkasnya. (Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Berita Terbaru