TANGERANG, TerasMedia co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan ribuan barang bukti dan barang rampasan negara dari 65 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/6/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang ini menjadi simbol komitmen aparat penegak hukum dalam membersihkan wilayah Tangerang dari peredaran gelap narkotika dan kejahatan konvensional.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., dan didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Saimun, S.H., prosesi pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang, serta Kodim 0510/Tigaraksa.
Komitmen Transparansi dan Kepastian Hukum
Dalam keterangannya, Kajari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa eksekusi barang bukti ini bukan sekadar rutinitas, melainkan amanat undang-undang yang wajib dituntaskan agar tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat,” ujar Wahyudi tegas.
Wahyudi menambahkan, langkah ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Rincian Barang Bukti yang Dilenyapkan
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika dan obat-obatan keras tanpa izin edar yang kerap menyasar generasi muda. Berikut rincian aset kejahatan yang berhasil dieksekusi:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah / Berat |
| Ganja | 5.755,9745 gram (5,7 Kg) |
| Sabu-sabu | 154,0906 gram |
| Ekstasi | 15 butir |
| Hexymer | 17.455 butir |
| Tramadol | 3.723 butir |
| Trihex | 80 butir |
| Alprazolam | 30 butir |
| Riklona | 20 butir |
Selain menyasar narkoba, petugas juga menghancurkan 2 pucuk senjata api yang menjadi barang rampasan negara, 25 unit telepon genggam (HP) alat kejahatan, serta 91 item barang bukti lainnya seperti kunci letter T (alat curanmor), timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pakaian, hingga dokumen perkara.
Sinergi Lintas Sektoral Habisi Kriminalitas
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara demi memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai guna—mulai dari dibakar, diblender, hingga dipotong menggunakan alat khusus.
Wahyudi menjelaskan bahwa kehadiran berbagai instansi dalam acara ini merefleksikan kuatnya sinergi lintas sektoral di Kabupaten Tangerang dalam memerangi kriminalitas.
Dengan selesainya pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas demi menjaga kondusivitas serta keamanan masyarakat. (Ard/dyt)












