Warga Desa Kesal.! “Makhluk Halus Dibuatkan Jalan”

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

 

PANDEGLANG – Pembangunan jalan paving blok di Desa Kiara jangkung. Kp. Cikasap. Kecamatan Cibitung. Melalui Dana Desa tahun anggaran 2022, di anggap tidak manfaat lantaran ditak tepat sasaran.

Bahkan salah satu warga desa kiarajangkung, memvidio kan antara jalan yang di bangun tapi tidak di lalui, dan jalan yang sering di lalui namun kondisinya memperihatinkan.

” Pemirsa, ini nih jalan yang di bangun untuk di lalui makhluk halus, bukan untuk manusia. Udah jelas jalur ini gak pernah di lalui manusia, bahkan di pasang kabel setinggi leher, lagian jalan ini bukan menuju ke arah rumah warga atau kampung.” Ucap Jakani Junaedi, selaku warga desa Kiarajangkung. 26-01-2023

Jakani menganggap, pembangunan jalan paving blok tersebut tidak terasa manfaatnya bagi warga, karena pembangunan nya tidak tepat sasaran, lantaran jalur itu tidak pernah di lalui oleh warga masyarakat.

Masih keterangan Jakani, seharusnya jalan itu di bangun di jalur yang di lalui oleh warga agar terasa manfaatnya. Karena jalur yang biasa di lalui selalu ramai anak-anak yang hendak mengaji di majlis ta’lim.

” Coba, kalo membangun itu harus pake akal sehat, jalur yang gak pernah di lalui manusia kok malah di bangun. Lihat nih jalan yang sering di lalui harusnya yang di bangun, kondisi nya aja memperihatinkan. Masih tanah, klo hujan licin, becek. Kasian kan warga apalagi anak-anak yang mau berangkat ngaji bolak-balik.” Kata Jakani dengan nada kesal.

Adapun kepala Desa Kiarajangkung. Tabroni, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya mengatakan.

” Jalan ( JUT ) itu mah, menuju pesawahan. ” Katanya secara singkat.
Dan ketika di minta keterangan lebih lanjut pak kades tidak menjawab lagi, seperti enggan menanggapi.

Sebagai informasi. Harusnya pemegang kebijakan publik, tentunya harus transparan dalam hal kepentingan publik. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. ( Daus )

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Berita Terbaru