Warga Desa Kesal.! “Makhluk Halus Dibuatkan Jalan”

Teras Media

- Penulis

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

 

PANDEGLANG – Pembangunan jalan paving blok di Desa Kiara jangkung. Kp. Cikasap. Kecamatan Cibitung. Melalui Dana Desa tahun anggaran 2022, di anggap tidak manfaat lantaran ditak tepat sasaran.

Bahkan salah satu warga desa kiarajangkung, memvidio kan antara jalan yang di bangun tapi tidak di lalui, dan jalan yang sering di lalui namun kondisinya memperihatinkan.

” Pemirsa, ini nih jalan yang di bangun untuk di lalui makhluk halus, bukan untuk manusia. Udah jelas jalur ini gak pernah di lalui manusia, bahkan di pasang kabel setinggi leher, lagian jalan ini bukan menuju ke arah rumah warga atau kampung.” Ucap Jakani Junaedi, selaku warga desa Kiarajangkung. 26-01-2023

Jakani menganggap, pembangunan jalan paving blok tersebut tidak terasa manfaatnya bagi warga, karena pembangunan nya tidak tepat sasaran, lantaran jalur itu tidak pernah di lalui oleh warga masyarakat.

Masih keterangan Jakani, seharusnya jalan itu di bangun di jalur yang di lalui oleh warga agar terasa manfaatnya. Karena jalur yang biasa di lalui selalu ramai anak-anak yang hendak mengaji di majlis ta’lim.

” Coba, kalo membangun itu harus pake akal sehat, jalur yang gak pernah di lalui manusia kok malah di bangun. Lihat nih jalan yang sering di lalui harusnya yang di bangun, kondisi nya aja memperihatinkan. Masih tanah, klo hujan licin, becek. Kasian kan warga apalagi anak-anak yang mau berangkat ngaji bolak-balik.” Kata Jakani dengan nada kesal.

Adapun kepala Desa Kiarajangkung. Tabroni, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya mengatakan.

” Jalan ( JUT ) itu mah, menuju pesawahan. ” Katanya secara singkat.
Dan ketika di minta keterangan lebih lanjut pak kades tidak menjawab lagi, seperti enggan menanggapi.

Sebagai informasi. Harusnya pemegang kebijakan publik, tentunya harus transparan dalam hal kepentingan publik. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. ( Daus )

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Air Limbah Pemakaman Meluap ke Rumah Warga di Km 10 Sorong, Drainase Buruk Jadi Sorotan
HUT ke-47 Deninteldam III/Siliwangi, Muji Rohman: Senyap dalam Tugas, Nyata untuk Bangsa
Ratusan Anggota GRIB Jaya Lebak Sambut Kedatangan H. Hercules dalam Acara Seba Baduy 2026
SBMR Dorong Kemandirian Ekonomi Buruh Lewat Koperasi, Dapat Dukungan Penuh Pemkab Madiun
Bupati Bogor Didesak Tak Tebang Pilih Bongkar Oknum Jual Beli Jabatan di Lingkungan ASN
MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional untuk Perkuat Dakwah Moderat
Resmi Layangkan surat Audiensi, GAMMA Akan Desak BPK Banten Serahkan LHP yang belum lunas ke APH
Bupati Tak Hadir, Masalah Menumpuk: RDP Lebak Berakhir Tanpa Jawaban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:49 WIB

Air Limbah Pemakaman Meluap ke Rumah Warga di Km 10 Sorong, Drainase Buruk Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 15:01 WIB

HUT ke-47 Deninteldam III/Siliwangi, Muji Rohman: Senyap dalam Tugas, Nyata untuk Bangsa

Jumat, 24 April 2026 - 14:47 WIB

Ratusan Anggota GRIB Jaya Lebak Sambut Kedatangan H. Hercules dalam Acara Seba Baduy 2026

Kamis, 23 April 2026 - 13:55 WIB

SBMR Dorong Kemandirian Ekonomi Buruh Lewat Koperasi, Dapat Dukungan Penuh Pemkab Madiun

Rabu, 22 April 2026 - 13:55 WIB

Bupati Bogor Didesak Tak Tebang Pilih Bongkar Oknum Jual Beli Jabatan di Lingkungan ASN

Berita Terbaru