Agus Rahardjo Sebut Jokowi Marah, Minta Stop Kasus e-KTP Setya Novanto

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Desember 2023 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, (Jum'at, 1/12/2023)

i

Keterangan foto : Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, (Jum'at, 1/12/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Jakarta | Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo baru-baru ini menjadi perhatian publik.

Dia mengaku pernah dipanggil dan diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.⁣

Saat kasus tersebut, Setya Novanto dikenal sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar. Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada 10 November 2017 lalu.⁣

Baca Juga : Politik Memanas Jelang Pemilu, Budayawan Dukung Presiden Reshuffle Kabinet

Melalui program Rosi yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (1/12/2023), Agus Rahardjo mengungkapkan ia pernah menemui Presiden Jokowi ditemani oleh Menteri Setneg Pratikno.⁣

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Setneg). Jadi saya heran ‘biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” ujarnya.⁣

Agus mengungkapkan bahwa saat itu Presiden Jokowi marah dan berteriak padanya dengan kata “Hentikan”. Mantan Ketua KPK tersebut menjelaskan jika Agus diminta untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.⁣

“Begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak “hentikan”. Kan saya heran yang dihentikan apanya.

Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu adalah kasus Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” katanya.⁣

Setelah mendengar permintaan itu, Agus mengaku tidak menjalankan perintah tersebut. Ia beralasan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) telah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.⁣

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Enggak mungkin saya memberhentikan itu,” tuturnya.⁣

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal
Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Mulus
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:59 WIB

Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:32 WIB

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19 WIB

Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:50 WIB