Agus Rahardjo Sebut Jokowi Marah, Minta Stop Kasus e-KTP Setya Novanto

Teras Media

- Penulis

Jumat, 1 Desember 2023 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, (Jum'at, 1/12/2023)

i

Keterangan foto : Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, (Jum'at, 1/12/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Jakarta | Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo baru-baru ini menjadi perhatian publik.

Dia mengaku pernah dipanggil dan diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.⁣

Saat kasus tersebut, Setya Novanto dikenal sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar. Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada 10 November 2017 lalu.⁣

Baca Juga : Politik Memanas Jelang Pemilu, Budayawan Dukung Presiden Reshuffle Kabinet

Melalui program Rosi yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (1/12/2023), Agus Rahardjo mengungkapkan ia pernah menemui Presiden Jokowi ditemani oleh Menteri Setneg Pratikno.⁣

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Setneg). Jadi saya heran ‘biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” ujarnya.⁣

Agus mengungkapkan bahwa saat itu Presiden Jokowi marah dan berteriak padanya dengan kata “Hentikan”. Mantan Ketua KPK tersebut menjelaskan jika Agus diminta untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.⁣

“Begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak “hentikan”. Kan saya heran yang dihentikan apanya.

Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu adalah kasus Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” katanya.⁣

Setelah mendengar permintaan itu, Agus mengaku tidak menjalankan perintah tersebut. Ia beralasan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) telah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.⁣

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Enggak mungkin saya memberhentikan itu,” tuturnya.⁣

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus
Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat
Freddy Alex Damanik: Demokrasi Bukan Dibangun oleh Satu Orang Saja
Havid Permana: Fokus Persatuan Hadapi Krisis, Bukan Mengungkit Jasa
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Sambut Seba Baduy, Warga: Terima Kasih Bulog, Bantuannya Sangat Berarti
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus

Minggu, 19 April 2026 - 18:01 WIB

Freddy Alex Damanik: Demokrasi Bukan Dibangun oleh Satu Orang Saja

Minggu, 19 April 2026 - 10:24 WIB

Havid Permana: Fokus Persatuan Hadapi Krisis, Bukan Mengungkit Jasa

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Sabtu, 18 April 2026 - 12:26 WIB

Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi

Berita Terbaru