TANGERANG, Teras media.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di kantor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Senin (29/6/2026). Langkah hukum ini diambil guna mencari alat bukti dan dokumen terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan formal. Pihak kejaksaan fokus mengumpulkan data guna melengkapi alat bukti sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti atau dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani,” ujar Arsyad saat melalui keterangannya, Senin (29/6).
Dua Lokasi Digeledah Serentak
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor PKBM Indonesia Negeriku yang berlokasi di kawasan Villa Taman Bandara Blok M6 Nomor 38, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap ruang administrasi, ruang kerja, serta lemari penyimpanan arsip yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran BOP.
Selain memeriksa dokumen administrasi, penyidik juga menginventarisasi berbagai berkas yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.
Arsyad menjelaskan, untuk efektivitas tindakan di lapangan, personel dibagi menjadi dua tim guna melakukan penggeledahan secara serentak di dua lokasi berbeda.
- Tim Pertama: Memeriksa kantor PKBM Indonesia Negeriku.
- Tim Kedua: Menggeledah kantor Yayasan Suari Terang School, lembaga nonformal yang menaungi PKBM tersebut.
Kerugian Negara Masih Didalami
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana anggaran BOP pada lembaga pendidikan nonformal tersebut. Kendati demikian, Kejari Kabupaten Tangerang masih enggan membeberkan estimasi nilai kerugian negara maupun identitas para saksi yang telah dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, Penyidik belum memberikan rincian resmi mengenai jumlah maupun jenis dokumen yang disita dari kedua lokasi tersebut.
Pihak Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). (Ard/rd)












