Relawan Desak Jaksa Agung Tetapkan Veri Anggrijono Sebagai Tersangka Impor Baja

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 7 Oktober 2022 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi menyoroti kasus dugaan korupsi keterlibatan Eks Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Very Anggrijono. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Kornas Jokowi, Akrom Saleh Akib, Jumat (7/10).

“Kejagung sudah pernah memanggil Eks Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Very Anggrijono sebanyak dua kali terkait dugaan keterlibatannya korupsi soal impor baja periode 2016-2021. Tapi sampai saat ini beliau belum jadi tersangka,” ucap Sekjen Kornas Jokowi, Akrom Saleh Akib.

Baca juga : Kejagung Harus Fair and Justice Dalam Kasus Impor Baja

Akrom mendesak Kejaksaan Agung agar menjadikan eks Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Karena orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus impor besi dan baja yang merugikan negara Rp23,6 triliun.

Dikatakan Akrom, pada kasus ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manager PT Meraseti, dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Menurut Akrom, para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung berstatus staf dan bawahan dari Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang artinya merupakan suruhan bukan pengambil kebijakan.

Akrom berharap, dalam kasus impor besi atau baja yang merugikan negara, Kejaksaan Agung tidak ‘main mata’ dan segera menetapkan tersangka lainnya.

“Kami dari relawan Jokowi meminta Jaksa Agung tetapkan Very Anggrijono sebagai tersangka. Sebab pada saat pengajuan permohonan impor baja Very kala itu menjabat sebagai direktur impor perdagangan luar negeri. Jadi wajar dong Very jadi tersangka, pasalnya telah beredar surat dokumen impor dikalangan wartawan bila dokumen persetujuan impor baja itu terdapat tanda tangan Very Anggrijono sebagai direktur impor kala itu,” tutup Akrom. (Jum/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:30 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB

Entertainment

SID dan Slank Jadi Andalan Jakarta Fair Music Concert Akhir Pekan Ini

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:11 WIB