Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat membuktikan keseriusannya berhasil disita uang tunai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai fantastis mencapai Rp115 miliar, Senin (20/4/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat membuktikan keseriusannya berhasil disita uang tunai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai fantastis mencapai Rp115 miliar, Senin (20/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pontianak – Menjawab tantangan Jaksa Agung RI untuk terus meningkatkan kinerja penindakan korupsi dan pencucian uang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat membuktikan keseriusannya. Berhasil disita uang tunai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai fantastis mencapai Rp115 miliar.

Penyitaan aset yang nilainya sangat besar ini menjadi bukti nyata kecepatan dan ketepatan langkah aparat kejaksaan dalam mengamankan harta kekayaan negara serta hasil kejahatan.

“Ini adalah bukti nyata kami menjawab tantangan Bapak Jaksa Agung. Kami terus bergerak cepat, bekerja maksimal, dan tidak main-main dalam menindak pelaku kejahatan, serta memastikan aset hasil korupsi bisa diamankan,” tegas Kepala Kejati Kalbar melalui keterangannya, Senin (19/04/2026).

Langkah strategis ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat berjalan sangat tegas. Penyitaan uang tunai sebesar itu menjadi catatan penting dan bukti nyata keberhasilan operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejati Kalbar.

Kejati Kalbar juga menegaskan komitmennya untuk terus memburu aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana, demi memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Berita Terbaru