Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat membuktikan keseriusannya berhasil disita uang tunai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai fantastis mencapai Rp115 miliar, Senin (20/4/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat membuktikan keseriusannya berhasil disita uang tunai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai fantastis mencapai Rp115 miliar, Senin (20/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pontianak – Menjawab tantangan Jaksa Agung RI untuk terus meningkatkan kinerja penindakan korupsi dan pencucian uang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat membuktikan keseriusannya. Berhasil disita uang tunai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai fantastis mencapai Rp115 miliar.

Penyitaan aset yang nilainya sangat besar ini menjadi bukti nyata kecepatan dan ketepatan langkah aparat kejaksaan dalam mengamankan harta kekayaan negara serta hasil kejahatan.

“Ini adalah bukti nyata kami menjawab tantangan Bapak Jaksa Agung. Kami terus bergerak cepat, bekerja maksimal, dan tidak main-main dalam menindak pelaku kejahatan, serta memastikan aset hasil korupsi bisa diamankan,” tegas Kepala Kejati Kalbar melalui keterangannya, Senin (19/04/2026).

Langkah strategis ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat berjalan sangat tegas. Penyitaan uang tunai sebesar itu menjadi catatan penting dan bukti nyata keberhasilan operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejati Kalbar.

Kejati Kalbar juga menegaskan komitmennya untuk terus memburu aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana, demi memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Berita Terbaru