Tahap ll Kejari Tolitoli, Tersangka Bakrie Idrus: Sekda Tolitoli Haris Bertanggungjawab

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dengan tersangka berinisial BI (Bakrie Idrus) dan N, Jumat (16/8/2024)

i

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dengan tersangka berinisial BI (Bakrie Idrus) dan N, Jumat (16/8/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dengan tersangka berinisial BI (Bakrie Idrus) dan N.

“Benar, ada dua orang tersangka yang kami lakukan tahap 2, yakni BI (Mantan Kadis) dan N selaku PPK saat itu. Kini keduanya dilakukan penahanan rumah,” ujar Kajari Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu pada Jumat, (16/8/2024).

Menurutnya setelah dilakukan tahap 2 ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

“Secepatnya kami akan limpahkan ke Pengadilan untuk proses sidang, terkait ada tidaknya tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini, nanti kita lihat dalam fakta- fakta persidangan,” tandasnya.

Duduk Perkara

Nah, pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2016, mantan Kadis Kesehatan, Bakri Idrus (BI) kepada wartawan mengatakan bahwa awalnya pengadaan alkes yang ada di 14 Puskesmas ini, setelah pemeriksaan BPK ternyata barang itu ada di e-katalog. Sehingga harus dilakukan tender.

“Setelah pemeriksaan BPK, ternyata mereka dapat ada di e-katalog. Sehingga hasil temuan BPK itu, memerintahkan kepada saya selaku Kepala Dinas melakukan koreksi harga sebelum dibayar. Tetapi, ada surat Bupati memerintahkan kepada saya untuk menentukan posisi harga,” ujarnya via telpon pada Jumat (16/8/2024).

Selanjutnya kata Idrus dilakukanlah restrukturisasi harga. Sesuai dengan persetujuan kontraktor, BPK beserta seorang bernama Anjas untuk melakukan revisi.

“Setelah dilakukan revisi, lalu diserahkan ke bagian keuangan. Selanjutnya diserahkan ke BPK, ke Inspektorat kemudian bendahara. Waktu melakukan penagihan pertama, cairlah sebesar Rp2 milyar, maka terjadi pembayaran,” jelasnya.

Ironisnya, setelah itu, lanjut Idrus tiba-tiba kegiatan itu muncul dalam daftar padahal kita tidak ajukan ke bagian keuangan. Tapi keuangan membuat kegiatan itu terdaftar sebagai program .

“Nah untuk itu kita tidak tau, karena itu dari keuangan. Karena waktu itu yang melakukan penagihan seharusnya saya, tapi saya sudah lalai dalam tugas, tidak mengawasi atau memperhatikan bahwa sebenarnya itu tidak boleh lagi dilakukan penagihannya,” ungkap Idrus mengakui kesalahannya.

Berdasarkan hal itu kata Idrus seharusnya bagian keuangan juga bertanggungjawab, karena revisi itu dia yang minta. Kita serahkan semuanya ke dia.

Ketika ditanya siapa namanya, dengan tegas Idrus mengatakan Asrul, sekarang menjabat Sekda. Karena waktu itu dia Kepala Badan Keuangan.

“Harusnya dia ikut serta bertanggungjawab, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Kaban Keuangan tolitoli. Karena waktu itu ada perintah Bupati membuat revisi, dan itu juga tanggungjawabnya. Kenapa juga tagihan itu muncul, karena dari hasil revisi itu tidak ada seperti itu,” tegasnya.

Nah yang ketiga, kata Idrus seharusnya tidak dibayar, tapi kenapa dibayarkannya.

“Jadi begini, semua tagihan itu harus kepada beliau, karena waktu itu dia sebagai Kepala Badan Keuangan. Tidak melalui dinas lagi, tapi setelah itu terbayarkan, baru dinas mengetahui,” jelasnya seraya mengatakan artinya dia harus bertanggungjawab, kalau perlu pak Bupati juga, karena waktu itu dia yang perintah.

“Saya memang mengakui kalau itu kelalaian dan kesalahan saya, tapi masalah ini juga dia harus bertanggungjawab, sebagai Kepala Badan Keuangan Kabupate Tolitoli,” pungkasnya dengan tegas.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Berita Terbaru