Fantastis, Amir Yanto Sebut PNBP Kejaksaan Periode Januari 2025 Capai Rp269,1 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban PA) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/02/2025)

i

Keterangan foto : Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban PA) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/02/2025)

Ikuti kami di Google News

Fantastis, Amir Yanto Sebut PNBP Kejaksaan Periode Januari 2025 Capai Rp269,1 Miliar

JAKARTA – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI yang berasal dari Badan Pemulihan Aset (BPA) hingga periode Januari 2025 mencapai Rp 269,1 miliar. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban PA) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/02/2025).

Amir Yanto mengungkapkan bahwa PNBP tersebut terdiri dari :

  1. Lelang : Rp46.978.460.691
  2. Uang : Rp21.158.327.208
  3. Penyelesaian UP: Rp199.904.384.196
  4. Penjualan Langsung : Rp1.153.001.083

Selain itu, kata Amir Yanto, Badan Pemulihan Aset juga melaksanakan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 352/KM.6/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-8/BPA/BPApa/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“PSP Barang Milik Negara itu berupa 3 unit Apartemen South Hills bertempat di Jl. Denpasar Raya RT 16/ RW 7, Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan senilai Rp16,1 miliar,” terang Amir Yanto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Berita Terbaru