Kejagung Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Penyelewengan BSPS di Sumenap

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Umum FPM, Asip Irama, Rabu (29/4/2025)

i

Keterangan foto : Ketua Umum FPM, Asip Irama, Rabu (29/4/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Front Pemuda Madura (FPM) menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam mengusut dugaan penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

FPM menilai proses penyelidikan dugaan korupsi berjamaah itu berjalan lambat dan cenderung akan berhenti pada aktor-aktor kecil di lapangan, seperti kepala desa (kades) dan tenaga fasilitator lapangan (TFL) atau pendamping.

“Kami melihat tidak ada keseriusan dari Kejari Sumenep untuk membongkar kasus ini hingga ke akarnya,” kata Ketua Umum FPM, Asip Irama, Rabu (29/4/2025)

Asip berpandangan, Kejari Sumenep seharusnya juga memanggil aktor-aktor politik yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Hal itu penting supaya polemik BSPS ini segera menemui titik terang.

“Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat indikasi keterlibatan aktor-aktor politik yang berperan dalam pengondisian proyek milik Kementerian PUPR itu. Maka kami menilai Kejari Sumenep harus memanggil aktor-aktor politik ini untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

“Jangan sampai Kejari Sumenep justru hanya jadi pelindung bagi pelaku utama yang memiliki power,” imbuhnya.

Sebab itu, kata Asip, demi menjamin penegakan hukum yang objektif, profesional, dan bebas dari intervensi lokal, FPM mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengambil alih penanganan kasus BSPS di Sumenep.

“Langkah ini penting agar penyidikan tidak hanya menyasar ‘kambing hitam’, tetapi benar-benar membongkar struktur korupsi secara menyeluruh, termasuk jika ada keterlibatan elite politik atau pejabat publik,” tegas dia.

Menurut Asip, kasus BSPS bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak masyarakat miskin.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik korupsi merusak program sosial yang menyentuh langsung hak dasar masyarakat miskin. Jika aparat hukum hanya berhenti pada pemain kecil dan membiarkan aktor besar berlindung di balik kekuasaan, maka keadilan tidak pernah benar-benar ditegakkan,”tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Berita Terbaru