Parah, Sidang Kedua Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Charlie Chandra Kisruh Merusak Marwah Pengadilan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Charly Chandra kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/6/2025)

i

Keterangan foto : Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Charly Chandra kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/6/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Charly Chandra kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang lanjutan pada Selasa (10/6) tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaporkan oleh PT Mitra Bangun Mandiri (MBM).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Charly Chandra, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris pemilik tanah yang sah dan tidak memiliki masalah hukum apapun sebelum perkara ini bergulir.

Menurutnya, laporan PT MBM adalah bentuk kriminalisasi terhadap kliennya lantaran sebelumnya sempat terjadi mediasi terkait rencana pembelian tanah tersebut. Namun, tawaran harga yang diajukan dinilai terlalu rendah sehingga ditolak oleh pihak Charly Chandra.

“Klien kami selaku ahli waris pemilik yang sah tanpa ada permasalahan hukum apapun. Bahkan PT MBM bermediasi kepada Charly Chandra ingin membeli tanahnya, namun pihaknya menolak lantaran harganya terlalu murah,” jelas Ahmad Khozinudin seusai sidang.

Sidang yang sempat diwarnai sorakan para pendukung Charly Chandra di ruang persidangan tersebut berlangsung cukup tegang. Beberapa kali, sorakan dan dukungan yang riuh dari para pendukung terdengar nyaring dan berpotensi mengganggu jalannya sidang.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, dengan tegas meminta semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menunjukkan rasa hormat terhadap institusi pengadilan.

“Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang, bahkan dituntut secara pidana,” tegasnya.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Charly Chandra meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Mereka menekankan bahwa kasus serupa sebenarnya pernah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah memiliki keputusan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan adanya dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) atas tanah seluas 87.100 meter persegi milik The Pit Nio, yang diduga dipalsukan oleh Paul Chandra dan kemudian dijual kepada Chairil Widjaya, sehingga memicu penangkapan Charly Chandra oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten.

Setelah mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada 17 Juni 2025 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Perkembangan kasus ini masih akan menjadi perhatian publik mengingat unsur sengketa kepemilikan dan dugaan pidana yang saling dipertentangkan oleh kedua belah pihak.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Berita Terbaru