Kuasa Hukum Warga Kapuk: Jangan Ada Kriminalisasi, Pemerintah Harus Hadir!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Ribuan warga di Jalan Kebun Sayur, RT 6 RW 07, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kini hidup dalam ketidakpastian setelah penggusuran paksa melanda permukiman mereka. Tanah seluas kurang lebih 23 hektar yang selama ini dihuni sekitar 3.000 jiwa atau 1.500 kepala keluarga kini rata dengan tanah. Penggusuran tersebut diduga melibatkan kelompok preman yang disebut-sebut dikerahkan oleh Herawati, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Pius Situmorang, kuasa hukum warga, menyayangkan cara-cara yang ditempuh oleh pihak tersebut. Menurutnya, ada indikasi kriminalisasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan hak atas tanah tempat tinggal mereka.

“Ini bukan sekadar konflik pertanahan biasa, tetapi sudah merambah pada kriminalisasi warga. Mereka dipidanakan hanya karena berani bersuara membela tanah tempat mereka hidup bertahun-tahun,” tegas Pius kepada awak media, Sabtu (21/6).

Ia menambahkan bahwa saat ini beberapa warga bahkan harus berhadapan dengan proses hukum, yang diduga digunakan sebagai alat tekanan untuk membungkam perjuangan mereka.

Pius meminta agar pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara berkeadilan dan beradap. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diperlakukan semena-mena, apalagi oleh oknum aparat yang bertindak represif di lapangan.

“Kami meminta perlakuan yang adil. Warga harus diperlakukan secara manusiawi. Oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan represif terhadap warga harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Pius menegaskan, ribuan warga yang menjadi korban penggusuran masih berharap kepada pemerintah agar mendapatkan perlindungan hukum yang berpihak, jangan ada diskriminasi hukum, semua warga negara sama dihadapan hukum dan memililiki akses yang sama dihadapan hukum, tidak tebang pilih.

“Jangan sampai laporan pidana justru digunakan sebagai alat untuk membungkam masyarakat, dan mengalihkan persoalan konflik tanah, kemasalah pidana yang remeh temeh, Ini soal hak hidup, soal keadilan, ini yang secara prinsip dan subtansi harus diselesaikan dan dicarikan solusinya oleh negara.,” tutup Pius.

Sampai saat ini, ribuan warga masih bertahan, sebagian mengungsi, dan sebagian lainnya tetap memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Berita Terbaru