Kuasa Hukum Warga Kapuk: Jangan Ada Kriminalisasi, Pemerintah Harus Hadir!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Ribuan warga di Jalan Kebun Sayur, RT 6 RW 07, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kini hidup dalam ketidakpastian setelah penggusuran paksa melanda permukiman mereka. Tanah seluas kurang lebih 23 hektar yang selama ini dihuni sekitar 3.000 jiwa atau 1.500 kepala keluarga kini rata dengan tanah. Penggusuran tersebut diduga melibatkan kelompok preman yang disebut-sebut dikerahkan oleh Herawati, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Pius Situmorang, kuasa hukum warga, menyayangkan cara-cara yang ditempuh oleh pihak tersebut. Menurutnya, ada indikasi kriminalisasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan hak atas tanah tempat tinggal mereka.

“Ini bukan sekadar konflik pertanahan biasa, tetapi sudah merambah pada kriminalisasi warga. Mereka dipidanakan hanya karena berani bersuara membela tanah tempat mereka hidup bertahun-tahun,” tegas Pius kepada awak media, Sabtu (21/6).

Ia menambahkan bahwa saat ini beberapa warga bahkan harus berhadapan dengan proses hukum, yang diduga digunakan sebagai alat tekanan untuk membungkam perjuangan mereka.

Pius meminta agar pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara berkeadilan dan beradap. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diperlakukan semena-mena, apalagi oleh oknum aparat yang bertindak represif di lapangan.

“Kami meminta perlakuan yang adil. Warga harus diperlakukan secara manusiawi. Oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan represif terhadap warga harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Pius menegaskan, ribuan warga yang menjadi korban penggusuran masih berharap kepada pemerintah agar mendapatkan perlindungan hukum yang berpihak, jangan ada diskriminasi hukum, semua warga negara sama dihadapan hukum dan memililiki akses yang sama dihadapan hukum, tidak tebang pilih.

“Jangan sampai laporan pidana justru digunakan sebagai alat untuk membungkam masyarakat, dan mengalihkan persoalan konflik tanah, kemasalah pidana yang remeh temeh, Ini soal hak hidup, soal keadilan, ini yang secara prinsip dan subtansi harus diselesaikan dan dicarikan solusinya oleh negara.,” tutup Pius.

Sampai saat ini, ribuan warga masih bertahan, sebagian mengungsi, dan sebagian lainnya tetap memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru