Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Tuduh Seleksi Dewan Kota Sarat Penyalahgunaan Wewenang

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (29/1/2024)

i

Keterangan foto : Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (29/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat periode 2020–2022, Iswadi, menyatakan akan melayangkan gugatan perdata terhadap Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan Sekretaris Kota (Seko) Firmanuddin. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi anggota Dewan Kota Jakarta Barat periode 2024–2029.

Iswadi menegaskan bahwa meskipun saat ini telah berlangsung gugatan terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 yang diajukan oleh pihak Ladunni Cs melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, ia akan tetap melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata terhadap pejabat di tingkat kota.

“Apapun keputusan Hakim PTUN, saya akan tetap melawan Uus Kuswanto dan Firmanuddin melalui gugatan perdata. Saya menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan Dewan Kota Jakarta Barat,” ujar Iswadi kepada awak media, Ahad (29/6/2025).

Iswadi membeberkan bahwa bentuk penyalahgunaan tersebut mencakup perubahan nilai peserta seleksi.

Menurutnya, terdapat peserta dengan nilai tinggi atau peringkat pertama yang justru disingkirkan, sementara yang memiliki nilai rendah justru diloloskan karena diduga merupakan pilihan pribadi walikota.

“Ini semua menunjukkan bahwa proses seleksi tidak dilakukan secara objektif. Dewan Kota yang terpilih bukan yang berkualitas, tetapi yang sesuai dengan kemauan walikota,” ungkapnya.

Iswadi pun menyebut pernyataan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, yang sebelumnya menyatakan bahwa proses pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta cacat prosedural dan berpotensi sarat praktik politik transaksional.

“Tidak salah omongan M. Fuadi Luthfi yang meminta Kejati DKI Jakarta menyidik dugaan praktik transaksional dalam pemilihan ini,” pungkas Iswadi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru