KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Komisi XI DPR dari BI dan OJK

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Ted).

i

Foto (Ted).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (Nasdem), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyaluran dana program sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2020–2023.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, (12/8).

“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menduga, dalam rapat-rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) Komisi XI bersama BI dan OJK, terjadi kesepakatan jatah dana CSR untuk setiap anggota Komisi XI: sekitar 10 kegiatan dari BI dan 18–24 dari OJK per tahun.

Dana itu disalurkan melalui yayasan yang dikelola para legislator, dengan teknis pencairan, proposal, dan laporan pertanggungjawaban dibahas khusus oleh tenaga ahli DPR dan pelaksana dari BI serta OJK.

Skema ini berlangsung usai pembahasan anggaran tahunan BI dan OJK pada 2020, 2021, dan 2022. KPK menilai mekanisme tersebut melibatkan kewenangan Komisi XI dalam menyetujui rencana anggaran kedua lembaga, yang dimanfaatkan untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru