KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Komisi XI DPR dari BI dan OJK

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Ted).

i

Foto (Ted).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (Nasdem), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyaluran dana program sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2020–2023.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, (12/8).

“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menduga, dalam rapat-rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) Komisi XI bersama BI dan OJK, terjadi kesepakatan jatah dana CSR untuk setiap anggota Komisi XI: sekitar 10 kegiatan dari BI dan 18–24 dari OJK per tahun.

Dana itu disalurkan melalui yayasan yang dikelola para legislator, dengan teknis pencairan, proposal, dan laporan pertanggungjawaban dibahas khusus oleh tenaga ahli DPR dan pelaksana dari BI serta OJK.

Skema ini berlangsung usai pembahasan anggaran tahunan BI dan OJK pada 2020, 2021, dan 2022. KPK menilai mekanisme tersebut melibatkan kewenangan Komisi XI dalam menyetujui rencana anggaran kedua lembaga, yang dimanfaatkan untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Berita Terbaru