Skandal Korupsi MDI, Padepokan Hukum Desak Kejari Jaksel Panggil Dirut PT Telkom

Teras Media

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman.

i

Foto: Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Penetapan Nicko Widjaja, CEO BRI Ventures, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI) Venture dan PT Tani Group Indonesia dinilai belum cukup.

Pada Rabu (3/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan Nicko Widjaja sebagai tersangka. Ia diduga memutuskan investasi secara melawan hukum dari perusahaan modal ventura BUMN kepada Tanihub sebesar 5 juta dolar AS.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai jumlah tersangka yang ditetapkan Kejari Jakarta Selatan masih terlalu sedikit dan belum memuaskan publik.

“Penyidikan masih berputar-putar pada internal PT MDI Venture, PT Tani Group Indonesia, dan BRI Ventures. Padahal publik menunggu langkah yang lebih berani,” tegas Jajang, Ahad (7/9/2025).

Jajang juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap figur lain yang memiliki peran dalam ekosistem investasi digital nasional. Salah satunya adalah Pamitra Wineka, co-founder sekaligus mantan CEO Tanihub, yang kini menjabat sebagai komisaris independen MIND ID.

Desakan serupa datang dari Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber. Ia meminta Kejari Jakarta Selatan tidak hanya fokus pada anak perusahaan PT Telkom Indonesia, melainkan juga memanggil direktur utama perusahaan induknya.

“Panggil dong Dirut Telkom Dian Siswarini dan Ririek Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan,” ujar Mus Gaber.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana investasi digital ini disebut berpotensi menyeret banyak nama besar, termasuk jajaran pejabat BUMN yang berperan dalam aliran dana dan keputusan investasi. Publik kini menunggu apakah Kejari Jakarta Selatan akan memperluas penyidikan hingga menyentuh level pucuk pimpinan BUMN.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak
Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu
Matahukum: Tak Ada Celah Bagi PT Modern, Segera Sita Aset Pemprov Banten
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Senin, 13 April 2026 - 20:32 WIB

Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB