Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengambil langkah hukum yang tegas. Pada Kamis (16/4/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengambil langkah hukum yang tegas. Pada Kamis (16/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengambil langkah hukum yang tegas. Pada Kamis (16/4/2026). Tim penyidik resmi menetapkan HS, yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 s.d 2025.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian proses hukum yang mendalam, profesional, dan akuntabel, termasuk pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta.

Kronologi Skandal: Intervensi demi Uang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memaparkan kronologi kasus ini. Berawal dari masalah perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dialami PT TSHI, pemilik perusahaan kemudian menemui HS yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman (2021-2026).

HS bersedia membantu dengan cara memeriksa kebijakan Kementerian Kehutanan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat. Dalam prosesnya, HS justru mengatur agar kebijakan Kementerian tersebut dinilai keliru dan memerintahkan perusahaan untuk menghitung sendiri beban yang harus dibayar, sehingga merugikan negara.

“Terbukti adanya kesepakatan bahwa tersangka HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar. Tujuannya agar putusan pemeriksaan Ombudsman sesuai harapan pengusaha dan mengintervensi Kementerian Kehutanan demi keuntungan PT TSHI,” papar Anang Supriatna dengan tegas.

Dakwaan dan Penahanan

Tersangka HS disangkakan melanggar hukum pemberantasan korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, atau secara alternatif dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP baru terkait tindak pidana suap dan penyalahgunaan kewenangan.

“Karena telah memenuhi unsur pidana dan didukung bukti yang cukup, tersangka HS kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna kepentingan proses penyidikan yang optimal dan efektif,” pungkas Anang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gelar Perkara Khusus Tanah Wakaf H. Sanusi Menggantung, Kuasa Hukum Temui Birowassidik
BaraNusa: Mundurnya Nanik S. Deyang Jangan Hentikan Pertanggungjawaban
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Jangan Biarkan Hukum Dikalahkan Kekuasaan! HAMI: Kasus Febrie Adriansyah Ujian Berat Integritas Kejagung
Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu
Dorongan agar Misbakhun Pimpin PFII Menguat, Prabowo Dinilai Perlu Pertimbangkan Aspirasi Publik
PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan melalui Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:12 WIB

Gelar Perkara Khusus Tanah Wakaf H. Sanusi Menggantung, Kuasa Hukum Temui Birowassidik

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:50 WIB

BaraNusa: Mundurnya Nanik S. Deyang Jangan Hentikan Pertanggungjawaban

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:06 WIB

Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:15 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Berita Terbaru