Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengambil langkah hukum yang tegas. Pada Kamis (16/4/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengambil langkah hukum yang tegas. Pada Kamis (16/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengambil langkah hukum yang tegas. Pada Kamis (16/4/2026). Tim penyidik resmi menetapkan HS, yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 s.d 2025.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian proses hukum yang mendalam, profesional, dan akuntabel, termasuk pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta.

Kronologi Skandal: Intervensi demi Uang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memaparkan kronologi kasus ini. Berawal dari masalah perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dialami PT TSHI, pemilik perusahaan kemudian menemui HS yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman (2021-2026).

HS bersedia membantu dengan cara memeriksa kebijakan Kementerian Kehutanan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat. Dalam prosesnya, HS justru mengatur agar kebijakan Kementerian tersebut dinilai keliru dan memerintahkan perusahaan untuk menghitung sendiri beban yang harus dibayar, sehingga merugikan negara.

“Terbukti adanya kesepakatan bahwa tersangka HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar. Tujuannya agar putusan pemeriksaan Ombudsman sesuai harapan pengusaha dan mengintervensi Kementerian Kehutanan demi keuntungan PT TSHI,” papar Anang Supriatna dengan tegas.

Dakwaan dan Penahanan

Tersangka HS disangkakan melanggar hukum pemberantasan korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, atau secara alternatif dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP baru terkait tindak pidana suap dan penyalahgunaan kewenangan.

“Karena telah memenuhi unsur pidana dan didukung bukti yang cukup, tersangka HS kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna kepentingan proses penyidikan yang optimal dan efektif,” pungkas Anang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Bupati dan Kapolres Menolak, Arema vs Persebaya Hampir Pasti Batal
Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian
Optimisme Tinggi! Herman Khaeron dan Anton Suratto Pastikan Jabar Tetap Juara
Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Kamis, 16 April 2026 - 07:24 WIB

Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB