Berantas Jaringan Narkoba, Polres Lebak Kembali Ungkap 4,62 Gram Paket Sabu

Berantas Jaringan Narkoba, Polres Lebak Kembali Ungkap 4,62 Gram Paket Sabu I Teras Media
Foto/Dok: Tersangka pengedar Narkoba Jenis Sabu yang di amankan Satuan Reskrim Polres Kabupaten Lebak.
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu-sabu.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, waktu kejadian penangkapan tersangka pada hari senin, tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB. Di sebuah TKP rumah yang beralamat di Kampung Nyompok RT 002 RW 003 Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

“Tersangka yang berhasil kami amankan TH Bin SK Alias Adon, Lahir di Lebak, Tanggal 02 Mei 1997, Umur 28 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki,” ungkap Cepi, Rabu (24/9/2025).

Bacaan Lainnya

Berikut Barang bukti yang berhasil di amankan Satuan Narkoba Polres Lebak:

• 15 klip plastik  bening dibungkus oleh potongan tisu

• Sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram dan berat Netto : 3,62 gram,

• Satu unit handphone merk Samsung A6X warna silver,

• Satu unit alat timbangan digital warna hitam,

• Satu pack plastik klip bening ukuran kecil.

Satuan Reskrim Polres Lebak, sambung Cepi, telah melakukan penangkapan terhadap sodara TM bin SK alias Adon, karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan di belakang rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui Polisi,” sambung Cepi

Lebih lanjut, kata Cepi, tersangka SK membeberkan berjualan barang haram tersebut pada bulan agustus tahun 2025 sampai dengan ditangkap.

“Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Cikumpay, Kecamatan Bayah, tersangka diarahkan oleh Sodara GL (DPO) yang mana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Bayah.” katanya

Kemudian, tambah Cepi, tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Paling lama 12 tahun penjara, pidana denda pling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000,” tambahnya

“Untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000,” imbuhnya

Pos terkait