Gawat, KPK Diminta Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer DPR RI

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir buka suara terkait klaim Sekretariat Jenderal dan pimpinan DPR ihwal terjadi kesalahan dalam proses transfer dana reses anggota DPR tahun sidang 2024-2025. Menurut Mukhsin, klaim kelebihan transfer dana reses ini terlalu mencurigakan. Sebab, kata dia, alasan tersebut jauh dari panggang dengan sikap DPR yang sejatinya tegas dan teliti, terutama dalam pembahasan anggaran.

“Kalau kesalahannya terjadi pada 1-2 anggota DPR itu masih wajar. Tetapi, kalau sampai berjamaah atau melibatkan 580 anggota DPR, ini tentu mencurigakan,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).

Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng mendorong KPK untuk menelusuri terhadap proses penggunaan dana reses dan mengumumkannya ke publik melalui konferensi pers terbuka. Selain itu, Daeng juga mendesak agar DPR dan pemerintah bersikap terbuka terhadap kesepakatan besaran dana reses ini.

Sebab, kata dia, klaim salah transfer ini akan membekas di benak publik, apalagi tak ada upaya transparan oleh pembentuk undang-undang terkait nominal yang harusnya diberikan.

“KPK dan BPK harus menelusuri dana reses yang nilainya fantastis digunakan oleh DPR RI apakah tepat sasaran atau disalahgunakan. Dana reses ini menggunakan APBN, jadi sudah semestinya DPR dan pemerintah bersikap transparan,” ujarnya.

Daeng mengatakan, kasus kelebihan transfer dana reses mengindikasikan lemahnya akuntabilitas dan kontrol internal di DPR. Menurut Daeng, klaim ihwal dana reses yang lebih telah dilakukan pendebetan di masing-masing rekening penerima tidak bisa dilegitimasi jika persoalan telah selesai.

“DPR harus terbuka dan memperlihatkan bukti bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara,” kata dia.
Daeng juga mengatakan BPK harus segera bertindak, yakni melakukan audit terhadap dana reses karena telah terjadi sistem pembayaran yang tidak sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA.

“Kelebihan transfer ini menunjukan mekanisme verifikasi berlapis yang dilakukan DPR tidak berjalan,” ujar dia.

Sebelum Mei 2025, anggota DPR menerima dana reses sebesar Rp 360 juta. Dengan begitu, dana reses DPR telah dua kali dikerek dalam satu tahun ini. Di dalam laporan itu juga disebutkan, jika penambahan Rp 54 juta merupakan alokasi dari tunjangan yang sebelumnya dibatalkan pada akhir Agustus lalu.

Sekedar informasi, DEPUTI Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR, Rahmad Budiaji, menyatakan permohonan maaf atas kesalahan transfer dana reses yang diterima 580 anggota DPR. Dia mengakui telah terjadi human error dalam hitungan aritmetika pada proses tersebut.

Dana reses DPR, dia mengklaim, tetap mengacu pada jumlah yang berlaku sejak Mei 2025, yakni Rp 702 juta. Namun, beberapa hari lalu, instansinya melakukan kesalahan dengan mentransfer dana reses sebesar Rp 756 juta, alias lebih Rp 54 juta. Dia mengklaim kelebihan tersebut sudah dikembalikan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Berita Terbaru