Salah Gunakan Wewenang, KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hukum

i

Ilustrasi Hukum

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB.PSTI), Asnawi, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Ketua Umum KONI Pusat.

Gugatan ini terkait dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Pusat Nomor 148 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Kepengurusan PB PSTI Masa Bakti 2021-2025.

Objek gugatan adalah Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 148 Tahun 2025 Tentang Pengambilalihan Kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI) Masa 2021 – 2025 oleh KONI Pusat dan Penunjukkan Pejabat Sementara (Caretaker) Kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB.PSTI) Masa Bakti 2021 – 2025.

Dalam gugatannya, penggugat (Ketua Umum PB PSTI) mendalilkan SK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Beberapa poin yang menjadi dasar gugatan antara lain:

• Dasar Penerbitan SK Cacat Hukum: SK KONI Pusat didasarkan pada putusan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) yang menyatakan Munas PB.PSTI tidak sah. Namun, putusan BAKI tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

• Pelanggaran AD/ART KONI: Penggugat menilai pengambilalihan kepengurusan dan penunjukan caretaker bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2020.

• Pelanggaran AAUPB: Penggugat menganggap penerbitan SK tersebut tidak memperhatikan asas kepastian hukum, ketertiban penyelenggara negara, keterbukaan, proporsionalitas, dan kecermatan.

Tuntutan Penggugat:

Dalam gugatannya, Penggugat memohon kepada PTUN Jakarta untuk:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 148 Tahun 2025.
3. Mewajibkan Tergugat (Ketua Umum KONI Pusat) untuk mencabut SK tersebut.
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak dan kedudukan Penggugat seperti semula.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Permohonan Pembatalan Munaslub PSTI Tahun 2025.

Selain gugatan ke PTUN, 14 Pengurus Provinsi PSTI juga mengajukan Permohonan Pembatalan Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 kepada Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Alasan Permohonan Pembatalan Munaslub:
Para Pemohon mendalilkan bahwa Munaslub PSTI Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2025 tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PSTI serta Tata Tertib Munaslub. Beberapa poin yang menjadi dasar permohonan antara lain:

• Tidak Sesuai AD/ART dan Tata Tertib Munaslub: Pelaksanaan Munaslub dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART PSTI dan Tata Tertib Munaslub yang telah ditetapkan dan disahkan.

• Persyaratan Calon Ketua Umum Tidak Terpenuhi: Termohon II (Ketua Umum PB.PSTI terpilih) dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Umum PB.PSTI karena masih menjabat sebagai pengurus partai politik.

• Diskriminasi Terhadap Pengurus Provinsi: Terdapat diskriminasi terhadap beberapa Pengurus Provinsi PSTI yang tidak diberikan hak suara dalam pemilihan Ketua Umum PB.PSTI.
Tuntutan Para Pemohon:
Para Pemohon memohon kepada BAKI untuk:

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 atas terpilihnya Termohon II sebagai Ketua Umum PB.PSTI Masa Bakti 2025-2029 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Sengketa ini menunggu putusan final dari dua forum berbeda: PTUN Jakarta (untuk sah/tidaknya intervensi KONI) dan BAKI (untuk sah/tidaknya Munaslub 2025). Hasil dari kedua putusan ini akan menentukan masa depan kepemimpinan dan arah pembinaan sepaktakraw Indonesia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Berita Terbaru

Nasional

Pakar : Punya Ijasah Ghoib, Gibran Pantas Didiskualifikasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:01 WIB