Kejari Padang Sukses Menangkan Sidang Praperadilan BNI Rp34 M

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, berhasil memenangkan sidang praperadilan perkara korupsi pada Bank BNI (Persero) Padang dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, berhasil memenangkan sidang praperadilan perkara korupsi pada Bank BNI (Persero) Padang dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, berhasil memenangkan sidang praperadilan perkara korupsi pada Bank BNI (Persero) Padang dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar. Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Beny Saswin Nasrun pada hari Senin (02/02/2026).

Pembacaan putusan sela dilakukan oleh hakim pada pukul 15.00 WIB. Persidangan praperadilan digelar setelah Beny Saswin Nasrun mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto dalam siaran pers yang diterima keadilan.id pada hari Selasa (03/02/2026) menyampaikan, “Hakim Pra Peradilan membacakan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan pra peradilan dari Pemohon seluruhnya, dengan pertimbangan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana.”

Hakim juga menyatakan penetapan status tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun oleh Penyidik adalah sah menurut hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sidang perdana pra peradilan telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka Dr. Suharizal, S.H., M.H., CMED, CLA. Selama proses persidangan berlangsung, Beny Saswin Nasrun tidak pernah hadir,” ujar Eriyanto.

Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekan Baru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013 hingga 2020.

Selama proses penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan telah dipanggil secara sah sebanyak 3 kali namun tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan. Saat ini, Beny Saswin Nasrun telah dikeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor B1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 dan ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Padang.

Kejari Padang menyebut Beny sengaja menggunakan agunan fiktif sejak 2013-2020, yang dicampur dengan agunan sah termasuk agunan piutang puluhan miliar. Pada pertengahan 2019, saksi inisial AS (mantan Penasehat Hukum PT BIP) menyarankan agar Beny mengganti 10 SHM fiktif, namun ditolak. Saksi DM (Kepala Bank Plat Merah Padang) juga menolak take over fasilitas kredit PT BIP karena 10 SHM tersebut tidak bisa dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Saksi MR dan HR (penilai KJPP) tidak bisa menerbitkan laporan aset terbaru tahun 2019 karena tidak ditemukan objek fisik tanah dari 10 SHM fiktif, namun Beny tidak terima dan memaksa agar laporan diterbitkan, meskipun akhirnya tetap ditolak.

Pada 23 September 2019, Beny dengan sengaja memperpanjang GB senilai Rp34 miliar di salah satu Bank Plat Merah Padang tanpa melampirkan laporan KJPP terbaru tahun 2019, laporan keuangan audited report 2018, serta data piutang usaha.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Berita Terbaru