Korupsi Ekspor POME Terbongkar, Negara Rugi Hingga Rp14 Triliun

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI (foto-red)

i

Kejagung RI (foto-red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) tahun 2022 akhirnya terungkap. Kerugian negara pada perkara ini ditaksir mencapai Rp14 triliun. Selain itu, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, Kamis (12/2/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara bermula dari rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode HS untuk limbah padat.

Akibatnya, komoditas yang seharusnya masuk kategori CPO dapat lolos ekspor dengan kewajiban lebih ringan. Dengan demikian, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar.

Selanjutnya, penyidik juga menemukan dugaan praktik suap antara pihak swasta dan penyelenggara negara. Perhitungan auditor menunjukkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Daftar 11 tersangka mencakup pejabat pemerintah serta pihak swasta. Mereka antara lain mantan pejabat Kementerian Perindustrian, pejabat Bea dan Cukai, hingga sejumlah direktur perusahaan.

Saat ini seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pada rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kejagung mulai menelusuri aset milik para tersangka. Langkah pelacakan dan penyitaan untuk memulihkan kerugian negara. Penyidik sebelumnya juga menggeledah money changer sebagai bagian penelusuran aliran dana suap.

Pada sisi lain, Kementerian Perindustrian menyatakan telah menonaktifkan Lila Harsyah Bakhtiar yang statusnya juga sebagai tersangka. Keputusan itu bertujuan memperlancar proses hukum sekaligus memperkuat pengawasan internal.

Ke depan, Kejagung memastikan penyidikan terus berjalan. Penelusuran aset, pengembangan perkara, serta penghitungan kerugian negara masih berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru