Korupsi Ekspor POME Terbongkar, Negara Rugi Hingga Rp14 Triliun

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI (foto-red)

i

Kejagung RI (foto-red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) tahun 2022 akhirnya terungkap. Kerugian negara pada perkara ini ditaksir mencapai Rp14 triliun. Selain itu, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, Kamis (12/2/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara bermula dari rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode HS untuk limbah padat.

Akibatnya, komoditas yang seharusnya masuk kategori CPO dapat lolos ekspor dengan kewajiban lebih ringan. Dengan demikian, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar.

Selanjutnya, penyidik juga menemukan dugaan praktik suap antara pihak swasta dan penyelenggara negara. Perhitungan auditor menunjukkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Daftar 11 tersangka mencakup pejabat pemerintah serta pihak swasta. Mereka antara lain mantan pejabat Kementerian Perindustrian, pejabat Bea dan Cukai, hingga sejumlah direktur perusahaan.

Saat ini seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pada rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kejagung mulai menelusuri aset milik para tersangka. Langkah pelacakan dan penyitaan untuk memulihkan kerugian negara. Penyidik sebelumnya juga menggeledah money changer sebagai bagian penelusuran aliran dana suap.

Pada sisi lain, Kementerian Perindustrian menyatakan telah menonaktifkan Lila Harsyah Bakhtiar yang statusnya juga sebagai tersangka. Keputusan itu bertujuan memperlancar proses hukum sekaligus memperkuat pengawasan internal.

Ke depan, Kejagung memastikan penyidikan terus berjalan. Penelusuran aset, pengembangan perkara, serta penghitungan kerugian negara masih berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Berita Terbaru