Korupsi Ekspor POME Terbongkar, Negara Rugi Hingga Rp14 Triliun

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI (foto-red)

i

Kejagung RI (foto-red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) tahun 2022 akhirnya terungkap. Kerugian negara pada perkara ini ditaksir mencapai Rp14 triliun. Selain itu, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, Kamis (12/2/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara bermula dari rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode HS untuk limbah padat.

Akibatnya, komoditas yang seharusnya masuk kategori CPO dapat lolos ekspor dengan kewajiban lebih ringan. Dengan demikian, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar.

Selanjutnya, penyidik juga menemukan dugaan praktik suap antara pihak swasta dan penyelenggara negara. Perhitungan auditor menunjukkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Daftar 11 tersangka mencakup pejabat pemerintah serta pihak swasta. Mereka antara lain mantan pejabat Kementerian Perindustrian, pejabat Bea dan Cukai, hingga sejumlah direktur perusahaan.

Saat ini seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pada rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kejagung mulai menelusuri aset milik para tersangka. Langkah pelacakan dan penyitaan untuk memulihkan kerugian negara. Penyidik sebelumnya juga menggeledah money changer sebagai bagian penelusuran aliran dana suap.

Pada sisi lain, Kementerian Perindustrian menyatakan telah menonaktifkan Lila Harsyah Bakhtiar yang statusnya juga sebagai tersangka. Keputusan itu bertujuan memperlancar proses hukum sekaligus memperkuat pengawasan internal.

Ke depan, Kejagung memastikan penyidikan terus berjalan. Penelusuran aset, pengembangan perkara, serta penghitungan kerugian negara masih berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru