Polda Banten Bantah Rekayasa Hukum Kasus Pasutri Jawilan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Polda Banten memberikan klarifikasi atas pemberitaan dugaan rekayasa hukum terkait gugatan pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Jawilan terhadap oknum anggota Polsek ke Pengadilan Negeri Serang. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Srg, Sabtu (21/2/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, perkara bermula dari kerja sama usaha antara seorang personel Polsek Jawilan berinisial Aiptu R dengan warga berinisial S di Kabupaten Serang.

“Dalam perjalanan usaha tersebut, Aiptu R merasa terdapat ketidaksesuaian, sehingga yang bersangkutan membuat laporan ke kepolisian,” ujar Maruli.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023). Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Maruli menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa rekayasa hukum.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polda Banten membuka ruang komunikasi kepada masyarakat. Penyidik Satreskrim Polres Serang Kabupaten mempersilakan pihak yang merasa belum puas untuk berkonsultasi dan melakukan klarifikasi.

“Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan dari masyarakat,” tutup Maruli.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru