Jalan Berlubang Sebabkan Kecelakaan, Al Amin Maksum Gugat Kepala Daerah Banten dan Pandeglang

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Al Amin dan Raden Elang Mulyana saat berada di Polres Pandeglang, Senin (23/2/2026)

i

Keterangan foto : Al Amin dan Raden Elang Mulyana saat berada di Polres Pandeglang, Senin (23/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Di Pandeglang, Al Amin Maksum, seorang tukang ojek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Gardu Tanjak, kini bersiap mengajukan gugatan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang. Langkah ini diambil setelah pengacaranya, Raden Elang Mulyana, menilai bahwa aparat telah keliru dalam menetapkan status tersangka pada kliennya.

Menurut Elang, Al Amin sebenarnya juga merupakan korban dari kondisi jalan yang berlubang di ruas Labuan–Pandeglang. Ruas jalan tersebut berada dalam kewenangan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PPJ) DPUPR Banten.

“Yang harus bertanggung jawab secara hukum adalah Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang sebagai penyelenggara jalan. Jalan rusak membahayakan pengguna dan kerap memicu kecelakaan,” ujar Elang pada Senin (23/2/2026).

Pengacara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan jika belum dapat melakukan perbaikan. Sementara Pasal 273 mengatur sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp12 juta jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan.

Elang menyatakan bahwa gugatan yang akan diajukan tidak hanya untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan melawan hukum, tetapi juga untuk memperjuangkan pencabutan status tersangka terhadap Al Amin.

“Kami akan ajukan gugatan karena jalan itu menjadi tanggung jawab kepala daerah. Kami juga meminta aparat menghentikan proses hukum terhadap Al Amin demi hukum,” tegasnya.

1. “Tukang Ojek Tersangka Kecelakaan Maut di Pandeglang Akan Gugat Gubernur dan Bupati”
2. “Jalan Berlubang Sebabkan Kecelakaan, Al Amin Maksum Gugat Kepala Daerah Banten dan Pandeglang”
3. “Berdasarkan UU Lalu Lintas, Tukang Ojek Tersangka Ajukan Gugatan terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang”

Penulis : David

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Berita Terbaru