Jalan Berlubang Sebabkan Kecelakaan, Al Amin Maksum Gugat Kepala Daerah Banten dan Pandeglang

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Al Amin dan Raden Elang Mulyana saat berada di Polres Pandeglang, Senin (23/2/2026)

i

Keterangan foto : Al Amin dan Raden Elang Mulyana saat berada di Polres Pandeglang, Senin (23/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Di Pandeglang, Al Amin Maksum, seorang tukang ojek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Gardu Tanjak, kini bersiap mengajukan gugatan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang. Langkah ini diambil setelah pengacaranya, Raden Elang Mulyana, menilai bahwa aparat telah keliru dalam menetapkan status tersangka pada kliennya.

Menurut Elang, Al Amin sebenarnya juga merupakan korban dari kondisi jalan yang berlubang di ruas Labuan–Pandeglang. Ruas jalan tersebut berada dalam kewenangan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PPJ) DPUPR Banten.

“Yang harus bertanggung jawab secara hukum adalah Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang sebagai penyelenggara jalan. Jalan rusak membahayakan pengguna dan kerap memicu kecelakaan,” ujar Elang pada Senin (23/2/2026).

Pengacara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan jika belum dapat melakukan perbaikan. Sementara Pasal 273 mengatur sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp12 juta jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan.

Elang menyatakan bahwa gugatan yang akan diajukan tidak hanya untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan melawan hukum, tetapi juga untuk memperjuangkan pencabutan status tersangka terhadap Al Amin.

“Kami akan ajukan gugatan karena jalan itu menjadi tanggung jawab kepala daerah. Kami juga meminta aparat menghentikan proses hukum terhadap Al Amin demi hukum,” tegasnya.

1. “Tukang Ojek Tersangka Kecelakaan Maut di Pandeglang Akan Gugat Gubernur dan Bupati”
2. “Jalan Berlubang Sebabkan Kecelakaan, Al Amin Maksum Gugat Kepala Daerah Banten dan Pandeglang”
3. “Berdasarkan UU Lalu Lintas, Tukang Ojek Tersangka Ajukan Gugatan terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang”

Penulis : David

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Berita Terbaru