Korupsi Stadion Raha, 5 Tersangka Ditetapkan–Negara Rugi Rp15,2 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Raha pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, negara dirugikan sebesar Rp15.228.852.400,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Timothy, melalui siaran pers yang diterima, Selasa (24/02/2026).

Indra menjelaskan, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di antaranya masih menjabat sebagai kepala dinas aktif.

Kelima tersangka antara lain H, RR, MM, R, dan N. Tiga di antaranya merupakan kepala dinas aktif, sedangkan dua tersangka lainnya adalah pihak ketiga.

Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong ini menambahkan, empat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Raha mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Sementara tersangka N sedang ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 700.1.2.2/023/INVES/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Stadion Sepak Bola Raha pada Dispora Kabupaten Muna tahun anggaran 2022–2023, kerugian negara tahap I tahun 2022 sebesar Rp13.364.516.746,40.

Sementara kerugian negara tahap II tahun 2023 sebesar Rp1.864.335.683,11. Sehingga total kerugian keuangan negara tahap I tahun 2022 dan tahap II tahun 2023 sebesar Rp15.228.852.400,00.

Indra menyebut kelima tersangka disangkakan dengan primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Jun)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru