Korupsi Stadion Raha, 5 Tersangka Ditetapkan–Negara Rugi Rp15,2 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Raha pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, negara dirugikan sebesar Rp15.228.852.400,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Timothy, melalui siaran pers yang diterima, Selasa (24/02/2026).

Indra menjelaskan, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di antaranya masih menjabat sebagai kepala dinas aktif.

Kelima tersangka antara lain H, RR, MM, R, dan N. Tiga di antaranya merupakan kepala dinas aktif, sedangkan dua tersangka lainnya adalah pihak ketiga.

Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong ini menambahkan, empat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Raha mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Sementara tersangka N sedang ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 700.1.2.2/023/INVES/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Stadion Sepak Bola Raha pada Dispora Kabupaten Muna tahun anggaran 2022–2023, kerugian negara tahap I tahun 2022 sebesar Rp13.364.516.746,40.

Sementara kerugian negara tahap II tahun 2023 sebesar Rp1.864.335.683,11. Sehingga total kerugian keuangan negara tahap I tahun 2022 dan tahap II tahun 2023 sebesar Rp15.228.852.400,00.

Indra menyebut kelima tersangka disangkakan dengan primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Jun)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru