Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, Ketua Bawaslu Pontianak Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, RD, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah pemilihan wali kota dan wakil walikota Pontianak 2024. Penetapan tersangka ini juga menyertakan seorang lainnya, yakni TK, yang menjabat sebagai Koordinator Sekretaris di Bawaslu.

“Jadi pada hari ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penetapan tersangka, ada dua orang tersangkanya, yaitu inisial RD selaku ketua, dan berinisial TK selaku koordinator sekretaris,” ungkap Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).

Ia mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai pada November 2025. Dalam rangka penyelidikan, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah.

“Sudah dilakukan penyidikan sejak November 2025. Kita juga sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kota Pontianak,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang digunakan untuk kegiatan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pontianak tahun 2024. Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2023-2024.

Lebih jauh ia memaparkan, modus operandi yang terungkap selama penyidikan adalah penggunaan dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah penetapan wali kota dan wakil wali kota. Namun, sejumlah dana tersebut tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurut hasil penyidikan, lanjut dia, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 miliar, setelah sebelumnya ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Kerugian ini terjadi setelah sebagian dana senilai Rp 600 juta telah dikembalikan.

“Dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak sekitar Rp 10 miliar,” tambah Agus.

Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka akan dimintai keterangan dalam pekan ini. Kejaksaan juga telah memeriksa sekitar 30 hingga 40 orang saksi dengan latar belakang yang beragam.

Mengenai keterlibatan komisioner Bawaslu lainnya, Agus mengatakan hal tersebut masih dalam tahap penyidikan. Namun pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Itu masih kita dalami,” pungkasnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Nasional

OJK Wajib Maksimal Lindungi Konsumen

Sabtu, 3 Okt 2026 - 05:36 WIB