Dana Hibah Diduga Disalahgunakan, Ketua Bawaslu Pontianak Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, RD, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah pemilihan wali kota dan wakil walikota Pontianak 2024. Penetapan tersangka ini juga menyertakan seorang lainnya, yakni TK, yang menjabat sebagai Koordinator Sekretaris di Bawaslu.

“Jadi pada hari ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penetapan tersangka, ada dua orang tersangkanya, yaitu inisial RD selaku ketua, dan berinisial TK selaku koordinator sekretaris,” ungkap Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).

Ia mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai pada November 2025. Dalam rangka penyelidikan, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah.

“Sudah dilakukan penyidikan sejak November 2025. Kita juga sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kota Pontianak,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang digunakan untuk kegiatan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pontianak tahun 2024. Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2023-2024.

Lebih jauh ia memaparkan, modus operandi yang terungkap selama penyidikan adalah penggunaan dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah penetapan wali kota dan wakil wali kota. Namun, sejumlah dana tersebut tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurut hasil penyidikan, lanjut dia, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 miliar, setelah sebelumnya ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Kerugian ini terjadi setelah sebagian dana senilai Rp 600 juta telah dikembalikan.

“Dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak sekitar Rp 10 miliar,” tambah Agus.

Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka akan dimintai keterangan dalam pekan ini. Kejaksaan juga telah memeriksa sekitar 30 hingga 40 orang saksi dengan latar belakang yang beragam.

Mengenai keterlibatan komisioner Bawaslu lainnya, Agus mengatakan hal tersebut masih dalam tahap penyidikan. Namun pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Itu masih kita dalami,” pungkasnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru