Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu sepanjang Maret 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, Dirresnarkoba Kombes Pol. Wiwin Setiawan, serta jajaran pejabat utama Polda Banten, di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/3).

Kapolda Banten menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.

“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Kasus pertama diungkap pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi sabu seberat sekitar 15,8 kilogram. Barang tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik untuk mengelabui petugas.

Kasus kedua terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta. Polisi menghentikan sebuah kendaraan dan menemukan sabu seberat sekitar 55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN turut diamankan.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.

Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi dengan rute distribusi Lampung–Merak hingga menuju Jakarta.

Dari pengungkapan dua kasus tersebut, polisi menyita total sabu seberat sekitar 71 kilogram atau 71.074 gram. Selain itu, diamankan pula empat unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar, dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram.

Pengungkapan ini juga disebut telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolda Banten menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa,” ujarnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB