Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu sepanjang Maret 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, Dirresnarkoba Kombes Pol. Wiwin Setiawan, serta jajaran pejabat utama Polda Banten, di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/3).

Kapolda Banten menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.

“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Kasus pertama diungkap pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi sabu seberat sekitar 15,8 kilogram. Barang tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik untuk mengelabui petugas.

Kasus kedua terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta. Polisi menghentikan sebuah kendaraan dan menemukan sabu seberat sekitar 55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN turut diamankan.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.

Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi dengan rute distribusi Lampung–Merak hingga menuju Jakarta.

Dari pengungkapan dua kasus tersebut, polisi menyita total sabu seberat sekitar 71 kilogram atau 71.074 gram. Selain itu, diamankan pula empat unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar, dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram.

Pengungkapan ini juga disebut telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolda Banten menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa,” ujarnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru