Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu sepanjang Maret 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, Dirresnarkoba Kombes Pol. Wiwin Setiawan, serta jajaran pejabat utama Polda Banten, di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/3).

Kapolda Banten menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.

“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Kasus pertama diungkap pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi sabu seberat sekitar 15,8 kilogram. Barang tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik untuk mengelabui petugas.

Kasus kedua terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta. Polisi menghentikan sebuah kendaraan dan menemukan sabu seberat sekitar 55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN turut diamankan.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.

Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi dengan rute distribusi Lampung–Merak hingga menuju Jakarta.

Dari pengungkapan dua kasus tersebut, polisi menyita total sabu seberat sekitar 71 kilogram atau 71.074 gram. Selain itu, diamankan pula empat unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar, dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram.

Pengungkapan ini juga disebut telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolda Banten menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa,” ujarnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru

Sekjen Matahukum Mukshin Nasir

Hukum dan Kriminal

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Rabu, 1 Jul 2026 - 17:23 WIB