Sindikat TPPO Online Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan Polda Banten

Avatar photo

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Polda Banten melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial AN (29) dan TH (23) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus Pekerja Seks Komersial berbasis aplikasi daring.

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten pada Maret 2026, kami mengungkap adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi Michat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten,” ujar Kabidhumas Polda Banten pada Senin (30/03/2026).

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit II Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pelanggan, Para korban ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per layanan. Selain itu, mereka juga dijanjikan penghasilan sebesar Rp3.500.000 per minggu serta uang makan Rp100.000 per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan,” lanjut Kabidhumas Polda Banten.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka,

  • Uang tunai sebesar Rp. 2.310.000,
  • 3 Bok Alat Kontrasepsi;
  • 2 buah V gel;
  • 1 buah kunci kosan;
  • 1 buah buku catatan pelanggan tamu;
  • 1 buah Handphone merk Vivo Y 27 S;
  • 2 buah Handphone merk Vivo Y 04;
  • 1 buah Handphone merk Vivo Y 02;

Kombes Pol Maruli menjelaskan motif serta modus operandi yang dilakukan para pelaku. “Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang,” jelasnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutupnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP YBA Ditangkap Polda Kaltim Terkait Dugaan Kasus Narkoba
Jadi Mitra Strategis, Kejari Kota Bekasi Dukung Penuh Persiapan Pemilu 2027
Hasri: Banding Putusan Bebas Baznas Enrekang Melanggar Hukum dan Ciderai Kepastian Hukum
Bongkar Kafe Diduga Ilegal, Kapolresta Tangerang Tuai Pujian: Ini Polisi Paham Hati Rakyat
Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, Kejagung Bongkar Rekayasa Dokumen Ekspor PT AKT
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:39 WIB

Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:54 WIB

Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP YBA Ditangkap Polda Kaltim Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB

Jadi Mitra Strategis, Kejari Kota Bekasi Dukung Penuh Persiapan Pemilu 2027

Berita Terbaru

Keterangan foto : Polresta Tangerang secara resmi membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banggalawa Tantya yang berlokasi di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Sabtu (16/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:39 WIB