Kronologi Lengkap: Dari Musibah Ambruk Hingga Dugaan Perampasan Hak

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kisah pilu dan penuh tekanan dialami oleh Rosse Lenny Pangaribuan (58), warga Jalan Kincir Raya No. 17, RT 02/RW 06, Kelurahan Cengkareng Timur, Selasa (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Kisah pilu dan penuh tekanan dialami oleh Rosse Lenny Pangaribuan (58), warga Jalan Kincir Raya No. 17, RT 02/RW 06, Kelurahan Cengkareng Timur, Selasa (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Kisah pilu dan penuh tekanan dialami oleh Rosse Lenny Pangaribuan (58), warga Jalan Kincir Raya No. 17, RT 02/RW 06, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng. Rumahnya rusak berat diterjang angin kencang atau puting beliung pada akhir Desember 2025, namun nasib malang seolah tak berhenti. Pasca bencana, ia justru merasa diperlakukan tidak adil oleh lingkungan sekitar hingga oknum yang diduga merugikan harta bendanya.

Peristiwa bermula pada 28 Desember 2025. Saat hujan deras disertai angin kencang, atap lantai dua rumahnya yang terbuat dari papan tua ambruk. Barang-barang berjatuhan dan akses pintu rolling door tertutup karena tumpukan reruntuhan.

“Siangnya saya pergi dan pulang sore, berteduh dulu di Puskesmas karena hujan deras. Sesampainya di depan rumah, Warung Suyatmi dan tetangga bilang rumah saya bunyi kencang dan ada yang roboh. Benar saja, atap lantai dua ambruk karena tertiup angin,” cerita Rosse Lenny saat diwawancara, Selasa (6/4/2026)

Ditolak Berteduh, Kesulitan Cari Tempat Tinggal

Dalam kondisi panik dan rumah tak bisa ditempati, Rosse mencoba melapor dan meminta tempat berteduh sementara kepada Ketua RT 02, Ibu Maria Lingga. Namun, permohonan itu ditolak mentah-mentah.

“Saya melapor ke Ibu Maria Lingga, tapi beliau bilang tidak bisa menginap di rumahnya karena ada suami. Padahal kondisi rumah saya tidak bisa dibuka pintunya karena penuh tumpukan barang. Saya kecewa, sebagai pejabat RT masa bodoh melihat warganya kesusahan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Hingga tanggal 2 Januari 2026, Rosse akhirnya mendapatkan rumah kontrakan di Jalan Fajar Baru Selatan No. 5, RT 015/RW 06, wilayah yang sama. Ia membayar sewa Rp 1.150.000 kepada pemilik bernama Hj. Suyati dan Bapak Firmansyah.

Berobat ke BNPB dan Kelurahan, Jawaban Mengecewakan

Rosse berupaya mencari bantuan perbaikan rumah. Ia mendatangi kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, hingga Kantor Lurah Cengkareng Timur untuk membuat surat pengantar (PM 1). Namun, respons yang diterima membuatnya putus asa.

“Saya bertemu Bapak Dimas di Humas BNPB, beliau bilang Kepala BNPB sedang tangani banjir di Sumatera, suruh tunggu. Lalu di Kelurahan, ada yang bilang, ‘Bu, walaupun ada surat, bantuan tidak bakal turun karena cuma satu rumah yang kena. Pemerintah malas menanganinya’,” keluh Rosse.

Ia menilai birokrasi yang berbelit-belit dan sikap egois oknum pejabat membuat rakyat kecil yang tertimpa musibah semakin menderita.

Pintu Dibuka Paksa, Barang Diduga Dijarah dan Dibuang

Kronologi memanas pada 11 Januari 2026. Tanpa sepengetahuan dan izin Rosse, pintu rolling door rumah lamanya dibuka paksa oleh beberapa orang atas perintah mantan RT, Ibu Ningsih.

“Saya dapat laporan, pintu dibuka. Ada Bapak Sugiarto alias Pak Buang, bersama Benny dan Evita, seenaknya memasukkan barang-barang saya ke karung. Saya langsung lapor ke Polsek Cengkareng, bertemu Polisi Andre dan Yandri,” tuturnya.

Menurut keterangan saksi dan pengakuan pelaku, barang-barang tersebut sebagian dibuang ke tempat sampah dengan alasan dianggap tidak berguna, padahal itu milik Rosse.

“Saat saya tanya ke Pak Buang kemana barangnya, dia bilang dibuang ke sampah depan jalan karena disuruh polisi. Polisi Yandri akhirnya menyuruh kembalikan, tapi saat dikembalikan kondisinya sudah tidak utuh dan berantakan,” tambahnya.

Diprookokasi dan Diusir dari Kontrakan

Ketegangan memuncak saat proses pemindahan barang pada 13 Januari 2026. Rosse mengaku didatangi Ketua RW 06, Bapak Syaipul, serta petugas Satpol PP bernama Gamal yang justru menghasut warga sekitar.

“Bapak Syaipul dan istri Firmansyah mengusir saya. Mereka bilang barang saya sampah dan memprovokasi tetangga supaya marah. Petugas Satpol PP Gamal malah ikut-ikutan menghasut, seolah ingin saya dikeroyok massa,” ungkap wanita paruh baya itu.

Bahkan, saat Rosse hendak mengambil dokumen penting seperti sertifikat dan pasport pada 18 Januari 2026, gembok rumah kontrakan yang baru saja ia pasang sudah dirusak dan diganti orang lain tanpa izin.

Mendesak Polisi Usut Tuntas

Hingga saat ini, Rosse Lenny merasa nasibnya terbengkalai. Ia mendesak pihak kepolisian untuk tidak menutup mata dan mengusut siapa dalang di balik peristiwa ini, mulai dari pembiaran pasca bencana, pembukaan paksa rumah, hingga dugaan perusakan dan pencurian barang.

“Saya minta Polri bertindak tegas. Usut tuntas siapa otak intelektual dan pelakunya. Jangan biarkan warga kecil yang sudah kena musibah malah dizalimi lagi. Saya tunggu keadilan,” tegas Rosse Lenny Pangaribuan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Mahfuddin Cakra Saputra Resmi Jabat Kajari Sumbawa Barat, Bawa Semangat Penegakan Hukum Bersih
Unggul 4-2 di Putaran Kedua, Pieter Jerry Baru Nahkodai Pemuda Katolik Papua Barat Daya
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Berita Terbaru