Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

i

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Dua dekade sudah Republik ini bergantung pada lembaga “darurat” bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, realitas politik dan hukum terkini menunjukkan bahwa masa edar komisi ini mungkin sudah mencapai titik akhir. Munculnya gagasan pembubaran KPK kini bukan lagi dianggap sebagai pelemahan, melainkan langkah berani untuk melakukan normalisasi penegakan hukum di bawah satu komando yang solid: Kejaksaan Agung.

Argumen pembubaran ini kian valid melihat performa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kini jauh lebih “ganas” ketimbang KPK. Di bawah kepemimpinan saat ini, Kejagung berhasil menguliti mega-skandal dengan nilai kerugian negara fantastis—mulai dari kasus Jiwasraya, Asabri, hingga skandal tata niaga Timah yang mengguncang ekonomi nasional. Kejagung membuktikan bahwa tanpa embel-embel superbody, koruptor kelas kakap bisa ditekuk.

IndexPolitica: KPK Sudah Kehilangan Relevansi dan Moral Standing
Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, menilai bahwa secara empiris, fungsi KPK sebagai trigger mechanism sudah selesai. Menurutnya, mempertahankan KPK saat ini justru hanya akan menciptakan “matahari kembar” yang memicu inefisiensi anggaran dan tumpah tindih kewenangan yang tidak perlu.

“KPK lahir dari rahim reformasi sebagai lembaga ad hoc karena saat itu Kejaksaan dan Polri dianggap tidak berdaya. Sekarang situasinya berbalik. Kejaksaan sudah kembali kuat dan berdaya, sementara KPK justru terjebak dalam lumpur pelanggaran etik dan degradasi kepercayaan publik,” tegas Denny Charter.

Denny menyebut skandal pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan kasus pungli massal di Rutan KPK sebagai bukti otentik bahwa lembaga ini telah kehilangan “moral standing”-nya.

“Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya memburu koruptor justru menjadi sarang pungli dan pemerasan? Ini ironi yang memuakkan. Secara teori hukum, ketika lembaga penegak hukum utama sudah berfungsi normal, maka fungsi ad hoc KPK secara otomatis dinyatakan selesai,” lanjutnya.

Menuju Standar Global: Fokus Perkuat Kejaksaan
Lebih jauh, Denny mendorong pemerintah untuk berani mengambil langkah ekstrem seperti Jepang, Amerika Serikat, atau Jerman yang tidak memiliki lembaga khusus semacam KPK, namun tetap menjadi negara paling bersih di dunia.

“Negara-negara maju mengandalkan departemen investigasi di bawah Kejaksaan yang profesional dan independen. Kita harus berani membubarkan KPK demi efisiensi anggaran. Bayangkan ratusan miliar dana negara bisa dialokasikan penuh untuk memperkuat struktur Kejaksaan hingga ke daerah, daripada membiayai dua struktur besar untuk satu tujuan yang sama,” kata Denny.

Namun, Denny memberikan satu syarat mutlak (conditio sine qua non) sebagai langkah terakhir:

“Bubarkan KPK sekarang juga, tapi dengan catatan: segera revisi UU Kejaksaan. Berikan jaminan bahwa Jaksa Agung adalah jabatan profesional yang tidak bisa diintervensi oleh Presiden atau kepentingan politik mana pun. Jika ini dilakukan, kita tidak butuh lagi KPK. Kita butuh Kejaksaan yang mandiri dan berintegritas tanpa ada gangguan dari lembaga ‘bantu’ yang sudah kehilangan arah,” pungkas Denny dengan tajam.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Bupati dan Kapolres Menolak, Arema vs Persebaya Hampir Pasti Batal
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB