Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Bupati Sidraf, Syaharuddin Alrif, Sabtu (9/4/2026)

i

Keterangan foto : Bupati Sidraf, Syaharuddin Alrif, Sabtu (9/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka terhadap mantan wakil ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat Bupati Sidraf, Syaharuddin Alrif dan kawan-kawan dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp.60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan Holtikutura dan Perkebunan Prov. Sulsel tahun 2024.

Desakan itu muncul usai Pj Gubernur, Bahtiar Baharuddin memberi pengakuan bahwa program pengadaan bibit nanas dibahas secara detail teknis di DPRD Sulsel, sesuai dengan ketentuan Perda, PP No. 12 Tahun 2019, yang disetujui pimpinan DPRD, yakni Syaharuddin Alrif, Andi Ina Kartika Sari, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matulla.

“Permufakatan jahat korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan Rp.50 miliar itu dimulai pada tahap pembahasan anggaran. Sehingga aktor intelektual korupsi ini ada pada pihak legislatif yang diduga menerima

“permintaan” anggaran dari pihak swasta dalam praktek ijon. Akan terjadi missing link yang memutus alur pembuktian antara perbuatan melawan hukum, pelaku dan hasil kejahatan, apabila cluster legislatif tidak ditetapkan tersangka. Penanganan perkara menjadi lemah dan tidak maksimal. Penyidik akan gagal menghubungkan aktor intelektual dengan eksekutor lapangan,” ujar Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5/2026.

Terkait kasus itu KOSMAK akan sampaikan surat kepada Kajati Sulsel pada Senin, (11/5/2026). Informasi yang dihimpun KOSMAK, oleh penyidik Kejati Sulsel, Bahtiar Baharuddin dan 5 (lima) tersangka lainnya dijerat pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laboratorium

Menurut Ronald Lobloby, Kejaksaan Tinggi Sulsel harus memberikan pengawasan serius terhadap Syaharuddin Alrif, guna mencegah terjadinya hengki pengki dalam penanganan perkara. Untuk itu perlu dilakukan penahanan, setelah ditetapkan tersangka Kerisauan ini sangatlah wajar karena sejak tahun 2014 ia bersama-sama ketua pengadaan Abdul Razak dan pejabat pembuat komitmen, Panaco telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Namun penyidikannya hingga hari ini jalan di tempat.

“Penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan Syaharuddin Alrif dkk sebagai tersangka” kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulsel, Abdul Rahman Morra saat itu.

Syaharuddin Alrif dkk diduga telah berkerjasama menyelewengkan uang negara senilai Rp.1,1 miliar yang bersumber dari dana sharing anggaran APDB Wajo. Pengadaan sarana pembelajaran berupa komputer dan perangkat lunask (software) untuk keperluan laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajodikerjakan CV. Istana Ilmu milik Syaharuddin Alrif.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB

Entertainment

SID dan Slank Jadi Andalan Jakarta Fair Music Concert Akhir Pekan Ini

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:11 WIB