Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Avatar photo

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Galian C di Curug Bitung Lebak Banten, Senin (11/5/2026)

i

Keterangan foto : Galian C di Curug Bitung Lebak Banten, Senin (11/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) mengecam keras sikap pasif Pemerintah Pusat terkait praktik tambang tanah (Galian C) ilegal di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Meski laporan resmi bernomor 003/LPM-FTMB/XII/2025 telah dilayangkan sejak Desember tahun lalu kepada Dirjen Gakkum ESDM dan Deputi Gakkum KLH, hingga hari ini belum ada tindakan konkret di lapangan. Pembiaran ini dinilai sebagai bentuk pengabaian negara terhadap ancaman bencana ekologis yang menghantui warga.

Negara Kalah oleh Mafia Tambang?
Langkah FTMB yang membawa persoalan ini ke tingkat pusat semula didasari kepercayaan bahwa penegakan hukum di daerah telah tumpul. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas eksploitasi justru semakin masif tanpa tersentuh hukum.

KH. Ahmad Yunani alias Haji Uyung, Juru Bicara sekaligus Koordinator FTMB, menyatakan bahwa ketidakhadiran negara dalam menindaklanjuti laporan ini adalah sinyal buruk bagi supremasi hukum lingkungan.

“Laporan kami sudah mengendap berbulan-bulan di meja Dirjen Gakkum ESDM dan KLH, tapi bunyi alat berat di Curugbitung masih lebih nyaring daripada suara penegakan hukum. Kami bertanya-tanya, apakah mafia tambang ini sudah begitu kuat hingga kementerian terkait pun segan untuk bertindak? Jangan sampai rakyat berasumsi ada ‘main mata’ di balik diamnya otoritas,” tegas Haji Uyung dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Mendesak Pidana bagi Penadah: PT PGS dan PT TCMS dalam Sorotan
FTMB tidak hanya membidik operator lapangan, tetapi juga menuntut pembongkaran rantai pasok yang melibatkan korporasi besar. Dua nama perusahaan pengangkut dan penadah, PT Pancur Gading Sejahtera dan PT Tunas Cakra Mandiri Sejahtera, disebut-sebut sebagai aktor yang menikmati keuntungan dari rusaknya ekosistem di Lebak.

Berdasarkan UU Minerba dan UU PPLH, perusahaan penadah hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana. Namun, hingga kini kedua perusahaan tersebut masih melenggang bebas mengoperasikan armada yang memicu polusi debu kronis dan kerusakan jalan di sepanjang jalur Maja hingga Tangerang.

“Perusahaan-perusahaan ini adalah jantung dari praktik ilegal ini. Selama penadahnya tidak dipenjara dan izin operasionalnya tidak dicabut, tambang di Curugbitung akan terus subur. Mereka memperkaya diri di atas penderitaan warga yang setiap hari menghirup debu dan bertaruh nyawa di jalanan yang rusak,” tambah Haji Uyung.

Ultimatum FTMB

Menutup pernyataannya, Haji Uyung menegaskan bahwa FTMB tidak akan berhenti hanya pada laporan administratif. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyegelan lokasi, penyitaan alat berat, dan penetapan tersangka, FTMB siap melakukan eskalasi gerakan.

“Jangan tunggu tanah longsor menimbun warga kami baru menteri-menteri turun ke lapangan untuk berbela sungkawa. Itu namanya manajemen musibah, bukan penegakan hukum. Kami menuntut aksi nyata: Tutup tambangnya, seret pelakunya, dan adili penadahnya sekarang juga!” tutup Haji Uyung.

Penulis : Ray

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jaga Kepastian Hukum, Kajari KSB Undang Wartawan dan LSM Bertukar Pandang Soal Kondisi Daerah
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
BCA Digugat Nasabah ke PN Cibinong, Lelang Aset Rp1,75 Miliar Jadi Persoalan
Gerak Cepat, Pelaku Begal dan Jambret di 20 Lokasi Ditangkap Polsek Sorong Barat
Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Pemasangan Tiang Telepon di Ciinjuk Dipertanyakan Warga, Program Pemerintah Minim Sosialisasi
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:24 WIB

Jaga Kepastian Hukum, Kajari KSB Undang Wartawan dan LSM Bertukar Pandang Soal Kondisi Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Selasa, 15 September 2026 - 10:12 WIB

BCA Digugat Nasabah ke PN Cibinong, Lelang Aset Rp1,75 Miliar Jadi Persoalan

Berita Terbaru