Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Modal dapat bergerak melintasi batas negara, tetapi dampak ekologis tetap dirasakan di tempat kegiatan ekonomi berlangsung. Persoalan inilah yang disoroti WALHI dalam mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan berafiliasi dengan Malaysia dan Singapura dalam karhutla Indonesia 2026.

WALHI menyebut sedikitnya 372 perusahaan terindikasi berkaitan dengan karhutla tahun ini. Penelusuran berdasarkan afiliasi grup bisnis menemukan 26 perusahaan asal Malaysia dan 26 entitas yang berafiliasi dengan Singapura.

Umi Ma’rufah dari WALHI mengatakan struktur kepemilikan korporasi perlu menjadi bagian dari penelusuran pertanggungjawaban.

Menurut data WALHI, area terbakar pada 2026 telah melampaui 895.000 hektare, dengan lebih dari 850.614 orang terdampak ISPA.

Persoalan tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan antara manfaat ekonomi dan biaya ekologis. Aktivitas ekonomi menghasilkan nilai bagi pemegang saham dan pemilik modal, sementara ketika terjadi kerusakan lingkungan, masyarakat lokal menanggung sebagian besar dampaknya.

Karena itu WALHI mendorong evaluasi terhadap mekanisme perizinan, sertifikasi keberlanjutan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lingkungan.

Isu yang muncul bukan penolakan terhadap investasi asing, melainkan pertanyaan mengenai bagaimana memastikan bahwa setiap investasi yang beroperasi di Indonesia juga membawa tanggung jawab lingkungan yang dapat ditegakkan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic di Kampung Batur Jaya, Diduga Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan
Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo
Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa
PPK Diduga Langgar KAK dan Aturan LKPP, Kadisdik Bekasi Enggan Menjelaskan
PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Merawat Bumi, Menjaga Jagat: Tradisi Kerapan Sapi Betina Tetap Hidup
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Warga Pertanyakan Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic di Kampung Batur Jaya, Diduga Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:53 WIB

PPK Diduga Langgar KAK dan Aturan LKPP, Kadisdik Bekasi Enggan Menjelaskan

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan

Berita Terbaru