Terasmedia.co Serang – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 73.202 gram (73,2 kilogram) sabu, 6.397,61 gram (6,3 kilogram) ganja, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram.
Barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi, yakni LP/A/26/I/2026 tanggal 30 Januari 2026, LP/A/32/II/2026 tanggal 6 Februari 2026, LP/A/45/III/2026 tanggal 6 Maret 2026, LP/A/46/III/2026 tanggal 8 Maret 2026, dan LP/A/50/III/2026 tanggal 18 Maret 2026 yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten selama Semester I 2026.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Ketua MUI Banten, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan, momentum HANI menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dalam momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Banten bersama instansi terkait dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan memaparkan, pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, petugas membongkar jaringan peredaran ganja Medan–Banten–Bali melalui jalur darat dengan menyita 7.492,61 gram ganja. Perkara tersebut telah memasuki Tahap II.
Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon. Dalam kasus tersebut, polisi menyita 4.272 gram sabu, dan perkara telah memasuki Tahap II.
Pada 6 Maret 2026, petugas kembali mengungkap jaringan Medan–Jakarta yang mengedarkan New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate melalui jasa ekspedisi. Dari pengungkapan tersebut diamankan 30 cartridge vape berisi cairan etomidate seberat sekitar 30 gram. Sebanyak 25 cartridge dimusnahkan sesuai penetapan, sementara perkara masih dalam Tahap I.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Polisi menggagalkan peredaran sabu jaringan Lampung–Serpong, Tangerang Selatan, dengan menyita 15.862 gram sabu. Kasus tersebut masih dalam Tahap I.
Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta yang disembunyikan di dalam bodi mobil. Dari operasi tersebut disita 55.212 gram sabu, dan kasusnya masih dalam proses penyidikan.
Kombes Pol Wiwin Setyawan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan kasus narkotika selama Semester I 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja, dan zat etomidate dalam cartridge vape yang berasal dari lima laporan polisi,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan sekitar 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan asumsi satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar.
“Keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.
Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat. Dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan Provinsi Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Editor : David












