Terasmedia.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, pada Selasa (20/10/2026).
Menanggapi perkembangan tersebut, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., selaku Advokat Anti‑Kleptokrasi, mendesak KPK memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Menurut Wildan, pemanggilan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Namun, pemeriksaan tersebut harus diikuti dengan langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan berorientasi pada pengungkapan fakta secara menyeluruh.
“Pastinya publik tentu sangat berharap perkara dugaan pemotongan upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor ini tidak berhenti pada pemanggilan dan pemeriksaan saksi saja. KPK harus mampu mengungkap secara terang benderang dan jelas apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana mekanisme pemotongan itu berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pihak‑pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik tersebut,” tegas Wildan.
Ia menilai, perkara ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola keuangan daerah, integritas aparatur pemerintahan, dan perlindungan terhadap hak‑hak pegawai. Apabila terdapat pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, maka tindakan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam perspektif antikleptokrasi, penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah merupakan persoalan serius dan tidak boleh dinormalisasikan dan dianggap sepele. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif, transparan, dan akuntabel. Selain satu sisi kita juga harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian menurut hukum,” ujarnya.
Wildan menegaskan bahwa KPK perlu menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan dana upah pungut, mulai dari dasar penetapan dan perhitungan hak penerima, proses pencairan, mekanisme distribusi, hingga aliran dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya mengidentifikasi pihak yang menjalankan fungsi administratif. Penyidik juga perlu mendalami proses pengambilan keputusan, kewenangan masing‑masing pihak, serta kemungkinan adanya perintah atau kebijakan yang menjadi dasar terjadinya pemotongan tersebut.
“Jangan sampai hanya melihat siapa yang menandatangani dokumen atau siapa yang melakukan pencairan saja. Jika terdapat dugaan penyimpangan, seluruh rantai tanggung jawab harus ditelusuri sampai ke akar‑akarnya berdasarkan bukti. Penanganan perkara harus menyentuh substansi pokok persoalan, bukan hanya sekadar berhenti pada pemeriksaan formal saja,” tutur Wildan.
Lebih lanjut, Wildan meminta KPK menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada masyarakat, tanpa mengganggu kerahasiaan materi penyidikan. Menurutnya, kepastian mengenai arah penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
“Ketika suatu perkara menjadi perhatian masyarakat dan perbincangan publik, KPK perlu memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Jika belum ditemukan bukti yang cukup, maka harus ditangani berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Wildan menambahkan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap pelaku di lapangan saja, tetapi juga harus mengungkap cara yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Dengan demikian, penegakan hukum dapat sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah praktik serupa terulang.
“Semangat antikleptokrasi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memastikan kekuasaan dan pengelolaan sumber daya publik tidak digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Karena itu, kami mendorong KPK mengungkap tabir perkara ini secara profesional, berani, dan berintegritas,” tutup Wildan Ansori Nasution.











