Terasmedia.co Jakarta – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berinisial SW dan SP resmi diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/10/2026). Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
SW adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, sedangkan SP menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Selain menyerahkan pengaduan baru, pihak pelapor juga meminta KPK melakukan supervisi dan pemantauan terhadap pengaduan dugaan korupsi yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Safira Widyawati, S.H., salah satu advokat dari ITSLaw yang mewakili Achmad Shuhaeb, menjelaskan bahwa kunjungan tim ke Gedung Merah Putih KPK bukan hanya untuk menyampaikan pengaduan baru, melainkan juga mendorong pengawasan terhadap proses penanganan laporan yang sudah ada di kepolisian.
“Jadi, selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan‑rekan di Polda Jatim,” ujar Safira.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan harapan agar penggunaan APBD benar‑benar diarahkan memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga. Ia juga merujuk pada pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak yang menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran daerah secara tepat sasaran.
Dalam berkas pengaduan, pelapor menyoroti keterlibatan SP sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan SW di lingkungan DPRD Jawa Timur. Sejak tahun 2024, SW disebut kerap mengundang SP untuk mengisi kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Sebagai narasumber pada kegiatan‑kegiatan tersebut, SP menyertakan dokumen riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) dalam proses pencairan anggaran. Setelah dilakukan penelusuran, gelar akademik yang tercantum di dalam CV tersebut diduga tidak sah dan tidak tercatat secara resmi di situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dugaan ini menjadi salah satu dasar utama pelaporan kepada KPK.
Pelapor meminta pihak berwenang menelaah dokumen‑dokumen yang diserahkan guna memverifikasi keabsahan gelar akademik serta kesesuaian administrasi kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.
“Semua bukti penggunaan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” pungkas Safira.
Selain penelaahan terhadap dugaan yang melibatkan SW dan SP, pihak pelapor berharap KPK melakukan supervisi dan monitoring atas laporan yang telah disampaikan ke Polda Jawa Timur. Permintaan tersebut bertujuan mendorong penanganan pengaduan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun kedua anggota DPRD terkait pengaduan ini.











