Ribuan Liquid Vape Berbahaya Dimusnahkan Bersama Jajaran Kejati Lampung

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung beserta jajaran

i

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung beserta jajaran

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lampung – Upaya sinergi nasional dalam pemberantasan narkotika dan zat adiktif kembali digulirkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ribuan liquid vape berbahaya di lingkungan Lanal Lampung. Kegiatan ini dihadiri dan dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung beserta jajaran.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen bersama jajaran kejaksaan untuk menekan peredaran produk‑produk vape yang mengandung zat berbahaya, yang kerap tidak memiliki izin edar dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja. Ribuan botol liquid vape yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari sejumlah perkara yang telah selesai proses persidangannya di wilayah Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung RI menegaskan bahwa penanganan zat adiktif termasuk vape berbahaya tidak dapat dilakukan secara sendiri‑satu. Diperlukan sinergi antara pusat dan daerah, antara kejaksaan dengan instansi kepolisian, kemaritiman, kesehatan, serta instansi lain untuk memutus rantai peredaran barang berbahaya.

Sementara itu, Kajati Lampung Dr Taufan Zakaria menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi wilayah guna mendukung program nasional pemberantasan narkotika. Kehadiran jajaran Kajati dan Wakajati dalam kegiatan pemusnahan di Lanal Lampung merupakan bentuk nyata pendampingan terhadap arahan pimpinan pusat sekaligus penegasan komitmen daerah untuk serius menangani peredaran vape ilegal.

Selain proses pemusnahan barang bukti, kegiatan juga diisi dengan pertukaran pandangan mengenai strategi penindakan ke depannya, mulai dari pengungkapan kasus, pengamanan barang bukti, hingga upaya sosialisasi bahaya liquid vape berbahaya kepada masyarakat luas.

“Diharapkan langkah‑langkah ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku perdagangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kesehatan dari produk vape yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata Dr Taufan Zakaria, Senin (19/10/2026)

Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan tetap mengikuti prosedur hukum dan pengawasan instansi terkait sebagai bukti transparansi penanganan barang bukti di wilayah Lampung.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto: Independensi Hakim Tak Boleh Diintervensi, Petani Menanti Putusan
Kejari Bangka Selatan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
Skema Marked to Market Picu Lonjakan Piutang Subsidi PT Pupuk Indonesia
Gawat, KPK Diminta Jelaskan Perkara Dugaan Korupsi Bogor Rp1,5 Miliar
Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Ribuan Liquid Vape Berbahaya Dimusnahkan Bersama Jajaran Kejati Lampung

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto: Independensi Hakim Tak Boleh Diintervensi, Petani Menanti Putusan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Kejari Bangka Selatan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Skema Marked to Market Picu Lonjakan Piutang Subsidi PT Pupuk Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Gawat, KPK Diminta Jelaskan Perkara Dugaan Korupsi Bogor Rp1,5 Miliar

Berita Terbaru

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung beserta jajaran

Hukum dan Kriminal

Ribuan Liquid Vape Berbahaya Dimusnahkan Bersama Jajaran Kejati Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:03 WIB