LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI PROFESIONAL, yang terdiri dari Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung.

i

Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI PROFESIONAL, yang terdiri dari Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta  – Perjuangan mencari keadilan hakiki bagi Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing harus melewati jalan yang lebih panjang.

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak perlawanan (keberatan) Kuasa Hukum dalam putusan sela, dengan alasan materi perlawanan telah masuk ke dalam pokok perkara. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Gabriel didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI PROFESIONAL, yang terdiri dari Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung. Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa hal ini tidak menyurutkan langkah Kuasa Hukum sedikit pun. LBH Peradi Profesional berkomitmen untuk mengawal perkara pidana Rp500ribu ini secara total karena penegakan hukum berlebihan dan melukai keadilan dimasyarakt emi “Sejak awal kami menegaskan bahwa perkara ini mencederai akal sehat dan rasa keadilan dimasyarakat. Sungguh ironis, negara harus menguras anggaran operasional yang besar—mulai dari penyidikan, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan—hanya untuk memperkarakan dugaan kerugian sebesar Rp500 ribu.

Di negeri ini, belum pernah ada sejarahnya dugaan korupsi atau kerugian negara Rp500ribu disidangkan dengan usaha luar biasa dari kepolisian, kejaksaan hingga majelis hakim. Sementara di sisi lain, kita menyaksikan para koruptor kakap yang merugikan keuangan negara ratusan miliar justru sering kali mendapat vonis yang sangat ringan,” ujar perwakilan Kuasa Hukum usai persidangan, Kamis (3/9/2026)

Tim Kuasa Hukum mengingatkan kembali sisi kemanusiaan yang nyata dalam kasus ini. Gabriel adalah seorang buruh pabrik bukanlah mafia minyak dan gas (migas) yang meraup keuntungan haram demi kekayaan. Ia hanyalah seorang buruh kecil yang melakukan pengisian ulang (refill) gas portabel demi menyambung hidup keluarga di tengah himpitan ekonomi, ia melakukan tindakan isi ulang gas portable tanpa pemahaman mendalam mengenai regulasi yang menjeratnya.

LBH PERADI PROFESIONAL mengetuk hati nurani publik untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadar mengejar kepastian hukum formal di atas kertas, tetapi harus memiliki jiwa, moralitas, dan rasa keadilan.

“Hukum kita sedang mempertontonkan ironi yang menyakitkan. Bagaimana mungkin buruh pabrik diburu secara berlebihan, bahkan Kepolisian melakukab praktik undercover buying oleh dengan menabrak pasal 16 ayat 1 dan penjelasan KUHAP, sementara kejahatan besar yang merampas hak-hak rakyat justru diperlakukan dengan penuh kelunakan? Ini bukan lagi soal pasal, ini soal kemanusiaan yang terluka,” tegas Kuasa Hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur
Saldo Rp394 Juta Terblokir, Nasabah Mandiri Jambi Kehilangan Rp90 Juta Tanpa Pemberitahuan
KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 23:25 WIB

LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 01:00 WIB

Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Saldo Rp394 Juta Terblokir, Nasabah Mandiri Jambi Kehilangan Rp90 Juta Tanpa Pemberitahuan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Berita Terbaru