Jakarta – Ketahanan pangan merupakan salah satu aspek fundamental dalam ketahanan nasional karena pangan berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat, stabilitas sosial, dan kemandirian negara. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan negara berkewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, serta pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan meningkatkan produksi pangan, tetapi juga membutuhkan sistem distribusi, kelembagaan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat yang mampu menjamin akses pangan secara berkelanjutan (Pemerintah Republik Indonesia, 2012). Dalam konteks pembangunan nasional, ketahanan pangan kemudian ditempatkan sebagai bagian dari agenda kemandirian bangsa melalui Asta Cita. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 menempatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, sekaligus menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah untuk mendorong pertumbuhan serta pemerataan ekonomi (Pemerintah Republik Indonesia, 2025a).

Sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan agenda tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Instruksi tersebut secara eksplisit mengaitkan pembentukan KDKMP dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta Asta Cita keenam berupa pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 (Pemerintah Republik Indonesia, 2025b). Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 KDKMP melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa dan kelurahan. KDKMP diarahkan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa melalui berbagai kegiatan, seperti penyediaan kebutuhan pokok, pergudangan, logistik, pengembangan usaha, serta kegiatan ekonomi lainnya sesuai karakteristik dan potensi wilayah. Besarnya target tersebut menunjukkan bahwa KDKMP bukan sekadar program pengembangan kelembagaan koperasi, melainkan kebijakan strategis yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pengurus koperasi, pengelola, dan masyarakat (Kementerian Koperasi Republik Indonesia, 2025).
Skala KDKMP yang sangat besar membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memadai, khususnya manajer yang memiliki kompetensi profesional sekaligus karakter kebangsaan. Pemerintah menyiapkan sekitar 30.000 calon manajer KDKMP, dan sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebagai persiapan untuk mengelola KDKMP di berbagai daerah (Nugraha, 2026a). Proses pembentukan kapasitas tersebut dilakukan secara bertahap. Sebelum mengikuti pelatihan manajerial, para calon manajer telah memperoleh pembinaan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, dan bela negara melalui pendidikan yang difasilitasi Kementerian Pertahanan. Selanjutnya, pada 17–29 Juli 2026, sebanyak 29.830 calon manajer mengikuti pelatihan manajerial selama 13 hari yang dilengkapi sertifikasi kompetensi pada akhir rangkaian pelatihan. Kurikulum mencakup manajemen koperasi, pengelolaan keuangan, tata kelola, pemasaran, digitalisasi, kewirausahaan, komunikasi efektif, dan pengembangan *soft skill*. Pelatihan tersebut juga diarahkan agar calon manajer mampu memahami potensi ekonomi serta karakteristik masyarakat di wilayah penugasan (Nugraha, 2026a). Dengan demikian, negara telah melakukan investasi yang relatif besar dalam menyiapkan SDM sebagai penggerak operasional KDKMP.
Namun demikian, terdapat kesenjangan antara kesiapan sumber daya manusia yang telah dibentuk melalui proses seleksi dan pelatihan dengan kepastian mengenai tahap implementasi berikutnya. Pada Juli 2026 pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar 30.000 calon manajer akan mulai ditempatkan pada pekan pertama Agustus setelah menyelesaikan pelatihan (Nugraha, 2026b). Akan tetapi, pada 11 Agustus 2026 Wakil Menteri Koperasi menyatakan bahwa proses penempatan manajer KDKMP belum dimulai dan masih memerlukan pematangan aspek teknis, termasuk menunggu penugasan dari Kementerian BUMN serta penyelesaian regulasi operasional KDKMP. Pada saat yang sama, data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih per 11 Agustus 2026 mencatat 83.382 KDKMP telah terbentuk, tetapi baru 20.626 unit yang telah menyelesaikan pembangunan sarana operasional seperti gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya (ANTARA, 2026). Kondisi tersebut menunjukkan adanya *implementation gap* antara kesiapan SDM, kelembagaan, infrastruktur, dan mekanisme penugasan. Bahkan pada akhir Agustus 2026, masih terdapat calon manajer di daerah yang diberitakan menunggu SK pengangkatan serta kepastian mengenai waktu mulai bekerja (Rafsanjani, 2026). Situasi tersebut berpotensi menimbulkan trust gap, terutama apabila ekspektasi para pengelola yang telah mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan belum diikuti dengan informasi yang jelas mengenai status, penempatan, hak, kewajiban, dan mekanisme kerja mereka.
Dalam perspektif nilai kebangsaan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi sebagai tantangan **keharmonisan dalam implementasi kebijakan nasional**. KDKMP melibatkan berbagai aktor dengan kewenangan, kepentingan, dan perspektif yang berbeda, mulai dari pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, pengurus koperasi, manajer, hingga masyarakat desa. Perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari besarnya skala program dan kompleksitas tata kelolanya. Oleh karena itu, nilai Bhinneka Tunggal Ika, khususnya keharmonisan, menjadi relevan sebagai prinsip untuk mengelola perbedaan tersebut agar tetap berada dalam satu tujuan nasional. Keharmonisan tidak berarti menghilangkan perbedaan kewenangan dan kepentingan, tetapi membangun komunikasi, koordinasi, kepastian peran, serta saling menghargai antarpemangku kepentingan. Dalam konteks KDKMP, harmonisasi antara negara sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, pengelola sebagai pelaksana operasional, dan masyarakat sebagai penerima manfaat menjadi penting untuk membangun kepercayaan serta memastikan kesinambungan implementasi kebijakan. Dengan demikian, harmonisasi implementasi KDKMP guna membangun kepercayaan antara negara, pengelola, dan masyarakat menjadi relevan untuk dikaji sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa, mendukung kemandirian pangan, dan pada akhirnya memperkuat ketahanan nasional.
Referensi
- (2026, August 11). Wamenkop sebut penempatan manajer Kopdes masih dipersiapkan. ANTARA News. ANTARA News
- Kementerian Koperasi Republik Indonesia. (2025, April 16). Pembahasan proses bisnis, pengesahan, legalitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. JDIH Kementerian Koperasi Republik Indonesia. JDIH Kementerian Koperasi RI
- Nugraha, I. (2026a, July 17). Kemenkop bekali 29.830 calon manajer KDKMP dalam pelatihan-sertifikasi. ANTARA News. ANTARA News
- Nugraha, I. (2026b, July 17). Menkop: Calon manajer KDKMP mulai penempatan tugas pada Agustus 2026. ANTARA News. ANTARA News
- Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Database Peraturan BPK RI
- Pemerintah Republik Indonesia. (2025a). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2025b). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. JDIH Kementerian Koperasi RI
- Rafsanjani, R. (2026, August 29). Calon manajer KDKMP tunggu SK. Radar Malang. Radar Malang











