Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung BCA

i

Gedung BCA

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus salah transfer yang menyeret Bank Central Asia (BCA) kembali menjadi sorotan. Perkara perdata sederhana Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung mencatat gugatan Yuliana Febriani terhadap Bank BCA KCP Ujung Berung terkait kesalahan pengiriman dana senilai sekitar Rp7,96 juta.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim memenangkan Yuliana Febriani selaku nasabah. Bank BCA selaku pihak tergugat diperintahkan untuk segera mentransfer atau memindahbukukan uang milik penggugat dari rekening 2870229383 atas nama Taufik, yang disebut sebagai rekening tujuan salah kirim, ke rekening milik Yuliana Febriani, yakni rekening 2832790045 sesuai Buku Tabungan Tahapan BCA atas nama Yuliana Febriani.

Kasus tersebut kemudian mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia mempertanyakan respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap persoalan salah transfer yang melibatkan nasabah perbankan.

Menurut Uchok, kasus seperti ini semestinya menjadi perhatian serius regulator. Ia menilai persoalan yang menyangkut perlindungan nasabah seharusnya dapat ditangani lebih cepat melalui mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, sehingga tidak selalu berujung pada proses pengadilan.

“Kesalahan transfer Bank BCA ini seharusnya menjadi perhatian OJK. Tetapi seperti OJK masa bodoh meskipun sudah sangat merugikan nasabah,” ujar Uchok, Jumat (4/9/2026).

Uchok juga menyoroti besarnya anggaran remunerasi pegawai OJK. Berdasarkan angka yang disampaikannya, terdapat sekitar 4.441 pegawai OJK dengan total remunerasi sekitar Rp3,6 triliun pada 2024. Sementara pada 2025, jumlah pegawai disebut mencapai sekitar 4.716 orang, dengan remunerasi sekitar Rp3,8 triliun.

Ia mempertanyakan apakah besarnya anggaran remunerasi tersebut telah sejalan dengan kinerja pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Kasus perbankan seperti ini banyak terjadi, tetapi OJK tidak gerak cepat atau lambat lantaran terlalu dimanja dengan duit triliunan rupiah untuk remunerasi yang tinggi yang diberikan kepada pegawai OJK,” kata Uchok.

Menurut dia, tingginya remunerasi tersebut semestinya justru dibarengi dengan pengawasan yang semakin kuat dan respons yang cepat terhadap keluhan masyarakat.

Uchok bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi membuat bank merasa terlalu nyaman terhadap regulator. Namun, pernyataan tersebut merupakan kritik dan penilaian dari CBA, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Lebih lanjut, Uchok mengatakan penyelesaian persoalan salah transfer seharusnya tidak selalu membebani nasabah dengan proses hukum yang panjang.

Menurutnya, OJK dapat mengambil langkah pengawasan dengan meminta penjelasan langsung dari manajemen bank apabila terdapat persoalan yang berpotensi merugikan konsumen.

“Seharusnya kesalahan transfer Bank BCA tidak perlu sampai di pengadilan. Tetap harus ditangani oleh OJK dengan melakukan pemanggilan jajaran petinggi Bank BCA seperti komisaris dan jajaran direksi,” tegas Uchok.

Kasus Yuliana Febriani tersebut kini menjadi contoh bagaimana persoalan transaksi perbankan yang nilainya relatif kecil bagi institusi keuangan dapat berkembang menjadi sengketa hukum ketika penyelesaiannya tidak menemukan titik temu.

Sorotan CBA juga kembali memunculkan pertanyaan mengenai seberapa efektif pengawasan OJK dalam memastikan hak-hak nasabah terlindungi ketika terjadi kesalahan transaksi perbankan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur
Saldo Rp394 Juta Terblokir, Nasabah Mandiri Jambi Kehilangan Rp90 Juta Tanpa Pemberitahuan
KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:41 WIB

Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK

Rabu, 2 September 2026 - 01:00 WIB

Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Saldo Rp394 Juta Terblokir, Nasabah Mandiri Jambi Kehilangan Rp90 Juta Tanpa Pemberitahuan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Berita Terbaru

Gedung BCA

Hukum dan Kriminal

Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK

Jumat, 4 Sep 2026 - 16:41 WIB