Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

proyek preservasi Jalan Nasional ruas Muara Binuangeun‑Bayah‑Cibarenok hingga batas wilayah Provinsi Jawa Barat. Ruas jalan

i

proyek preservasi Jalan Nasional ruas Muara Binuangeun‑Bayah‑Cibarenok hingga batas wilayah Provinsi Jawa Barat. Ruas jalan

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis pengawas pembangunan di wilayah Banten Selatan mulai menyuarakan kekhawatiran terkait pelaksanaan proyek preservasi Jalan Nasional ruas Muara Binuangeun‑Bayah‑Cibarenok hingga batas wilayah Provinsi Jawa Barat. Ruas jalan tersebut merupakan jalur penghubung penting bagi wilayah selatan Kabupaten Lebak yang sering dilewati kendaraan angkut hasil pertanian, perikanan, serta kendaraan wisatawan menuju sejumlah objek wisata pesisir.

Proyek yang dikelola oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Banten ini sejak beberapa waktu terakhir menuai sorotan tajam. Keluhan yang berkembang di tengah masyarakat berkisar pada lambatnya laju pengerjaan di lapangan hingga kurangnya keterbukaan informasi terkait nilai anggaran yang digunakan untuk proyek berskala besar tersebut.

Berdasarkan pengamatan awak media terhadap papan informasi proyek yang terpasang di titik‑titik pekerjaan, proyek dengan nomor kontrak HK.0102/KTR/Bpjn9.7.3/2026/PSVI/027 dilaksanakan oleh kontraktor PT Pawestri Bangun Pratama. Namun secara mencolok, papan identitas proyek tersebut tidak mencantumkan besaran nominal anggaran yang dialokasikan untuk seluruh rangkaian pekerjaan preservasi jalan. Padahal menurut data elektronik Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Kementerian Pekerjaan Umum, proyek bersumber APBN Tahun Anggaran 2026 ini tercatat memiliki nilai mencapai Rp27,7 miliar.

Dari sisi kemajuan fisik, pantauan di lapangan hingga akhir Juli 2026 menunjukkan bahwa progres pekerjaan sepanjang 25 kilometer tersebut diduga baru mencapai sekitar 30 persen. Banyak warga di sekitar ruas jalan berharap pekerjaan dapat berjalan lebih cepat mengingat kondisi permukaan jalan di beberapa bagian masih mengalami kerusakan yang mengganggu kelancaran perjalanan sehari‑hari. Selain persoalan kecepatan pekerjaan, muncul pula dugaan kuat bahwa pelaksana utama telah melakukan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain melalui subkontrak secara sepihak tanpa diketahui secara terbuka oleh pihak pengawas maupun masyarakat.

Sejumlah aktivis pengawas pembangunan menilai minimnya transparansi nilai anggaran di papan proyek serta indikasi lambatnya progres pekerjaan merupakan hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak‑pihak yang bertanggung jawab. Mereka berharap instansi terkait dapat melakukan pemantauan lebih ketat agar anggaran negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk perbaikan akses jalan yang sangat dibutuhkan warga wilayah selatan Banten.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku penanggung jawab perjanjian proyek terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru