Terasmedia.co Jakarta – Suara protes muncul terkait tuntutan hukum terhadap Gabriel Lumbantoruan, buruh pabrik asal Cikarang Bekasi dalam perkara pengisian ulang gas portable. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp20 juta, sementara LBH Peradi Profesional selaku tim kuasa hukum menilai tuntutan tersebut merupakan pemaksaan perkara yang mencederai rasa keadilan publik.
Menurut tim kuasa hukum, sepanjang persidangan belum ada alat bukti sah yang membuktikan Gabriel melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi. Dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yaitu Ahli Metrologi Legal dan Ahli Hukum Pidana, juga menyatakan bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah administratif dan diselesaikan dengan pembinaan, bukan pidana.
“Kami sangat keberatan dan protes keras. Fakta persidangan dengan terang benderang menunjukkan klien kami tidak pernah melakukan penyalahgunaan minyak dan gas. Bahkan, Gabriel terpaksa mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Majelis Hakim karena isinya sarat rekayasa dan bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. Sungguh kejam jika nasib seorang buruh yang mencari nafkah harus dikorbankan oleh penegakan hukum yang dipaksakan seperti ini,” ujar Juhari Siahaan, S.H., M.H., perwakilan tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional.
Sidang berikutnya akan diselenggarakan Selasa, 20 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi). Tim kuasa hukum berencana membedah seluruh fakta persidangan untuk meruntuhkan konstruksi tuntutan JPU. Mereka juga memohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memutus perkara dengan adil, yaitu membebaskan atau melepaskan Gabriel dari seluruh tuntutan hukum serta memulihkan nama baik dan kedudukan hukumnya seperti semula.
“LBH Peradi Profesional berkomitmen penuh dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat kecil dan kaum buruh yang rentan menjadi korban kriminalisasi. Kami tidak akan membiarkan keadilan bagi rakyat kecil diinjak‑injak,” tutup perwakilan kuasa hukum.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak JPU dan Majelis Hakim terkait permintaan pembebasan tersebut.











