Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI PROFESIONAL, yang terdiri dari Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung.

i

Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI PROFESIONAL, yang terdiri dari Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Suara protes muncul terkait tuntutan hukum terhadap Gabriel Lumbantoruan, buruh pabrik asal Cikarang Bekasi dalam perkara pengisian ulang gas portable. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp20 juta, sementara LBH Peradi Profesional selaku tim kuasa hukum menilai tuntutan tersebut merupakan pemaksaan perkara yang mencederai rasa keadilan publik.

Menurut tim kuasa hukum, sepanjang persidangan belum ada alat bukti sah yang membuktikan Gabriel melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi. Dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yaitu Ahli Metrologi Legal dan Ahli Hukum Pidana, juga menyatakan bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah administratif dan diselesaikan dengan pembinaan, bukan pidana.

“Kami sangat keberatan dan protes keras. Fakta persidangan dengan terang benderang menunjukkan klien kami tidak pernah melakukan penyalahgunaan minyak dan gas. Bahkan, Gabriel terpaksa mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Majelis Hakim karena isinya sarat rekayasa dan bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. Sungguh kejam jika nasib seorang buruh yang mencari nafkah harus dikorbankan oleh penegakan hukum yang dipaksakan seperti ini,” ujar Juhari Siahaan, S.H., M.H., perwakilan tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional.

Sidang berikutnya akan diselenggarakan Selasa, 20 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi). Tim kuasa hukum berencana membedah seluruh fakta persidangan untuk meruntuhkan konstruksi tuntutan JPU. Mereka juga memohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memutus perkara dengan adil, yaitu membebaskan atau melepaskan Gabriel dari seluruh tuntutan hukum serta memulihkan nama baik dan kedudukan hukumnya seperti semula.

“LBH Peradi Profesional berkomitmen penuh dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat kecil dan kaum buruh yang rentan menjadi korban kriminalisasi. Kami tidak akan membiarkan keadilan bagi rakyat kecil diinjak‑injak,” tutup perwakilan kuasa hukum.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak JPU dan Majelis Hakim terkait permintaan pembebasan tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot

Berita Terbaru

Ketua Lembaga Swadaya masyarakat Wadah generasi anak bangsa ( LSM Wgab ), Yerri Basri Mak, SH., MH.,

Hukum dan Kriminal

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Okt 2026 - 16:04 WIB